Kubu Pro Pilkada Langsung Tidak Kompak

Kubu Pro Pilkada Langsung Tidak Kompak
Kubu Pro Pilkada Langsung Tidak Kompak

Lebih lanjut Hakam Naja menjelaskan, di rapat Panja muncul gagasan agar pilkada langsung digelar satu putaran saja. Siapa yang meraih suara terbanyak, maka ditetapkan sebagai pemenang.

"Sekarang kan kalau perolehan suara kurang dari 30 persen menjadi dua ronde.  Semalam ada usulan agar Pilkada itu cukup satu ronde, jadi masih ada opsi yang belum disepakati," jelasnya.

Ketua Komisi II DPR, Agun Gunanjar Sudarsa menambahkan, hal lain yang masih belum disepakati adalah aturan mengenai uji publik. Di rumusan RUU, juga yang dikehendaki Fraksi Partai Demokrat, tim uji publik terhadap calon berhak mencoret kandidat.

Sementara, lanjut politisi Partai Golkar itu, ada fraksi yang pro pilkada langsung, menghendaki agar tim yang melakukan uji publik tidak melakukan pencoretan. Namun, tim hanya memberikan penilaian terhadap integritas atau moralitas si kandidat. Jadi, kubu yang pro pilkada langsung juga belum menyepakati aturan mengenai hal ini.

Seperti diketahui, RUU pilkada mengatur mengenai uji publik atas integritas dan kompetensi cagub, cawabup, dan cawako.

Di pasal 36 rumusan RUU pilkada, sudah diatur bahwa dalam tahap pencalonan, akan ada Tim Panel yang dibentuk KPU Daerah, untuk melakukan uji publik kompetensi dan integritas para kandidat.

Tim Panel terdiri lima orang, dengan rincian 2 akademisi, 2 tokoh masyarakat, dan 1 anggota KPU. (sam/fat/jpnn)

Materi yang Belum Disepakati di Kubu Pro Pilkada Langsung
1. Sistem Paket atau tidak paket
2. Pembatasan dinasti politik
3. Kewenangan Tim Uji Publik
4. Pilkada satu putaran atau tetap ada dua putaran

JAKARTA - Hingga dua hari menjelang pengesahan 25 September, pembahasan RUU pilkada hingga kemarin belum tuntas di tingkat Panitia Kerja (Panja).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News