Kubu RZ Siap Gelar Munas SOKSI di Balikpapan
Senin, 07 Juni 2010 – 19:27 WIB
Tokoh muda Soksi itu mengatakan pengambilalihan Munas yang dilakukan pendiri SOKSI, Prof Ir Sudirman dan menunjuk Ade Komarudin selaku ketua umum jauh dari nilai-nilai kearifan dan demokrasi serta Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) sebagai konstitusi organisasi.
Baca Juga:
‘’Segala tindakan pendiri dalam kapasitas mengambil alih Munas adalah illegal dan inkonstitusional sehingga tidak perlu diindahkan sama sekalai dan oleh siapapun,” ucapnya.
Sebagaimana diketahui, Munas SOKSI yang diselenggarakan Mei lalu di Jakarta menemui jalan buntu yang ditenggarai karena sudah didesain sebelumnya. Ketua SC Munas SOKSI Ali Wongso Halomoan Sinaga dituding dengan sengaja mencetak draf munas tidak lengkap, dengan menghilangkan pasal 41 huruf J dan K dalam tata tertib pemilihan ketua umum.
Pasal itu mengatur Persyaratan Pengurus Dewan Pimpinan Nasional yang menyebutkan, persyaratan pengurus Depinas figur yang tidak tercela sebagaimana dimaksud pada huruf (J) bahwa sedang tidak terkait masalah hukum, korupsi dan nepotisme. Sedangkan ayat (k) menyebutkan calon ketua umum harus berdomisili dan bertempat tinggal di Ibukota sebagaimana diatur dalam AD Pasal 3. (awa/jpnn)
JAKARTA – Salah seorang fungsionaris Dewan Pimpinan Nasional (Depinas) Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (SOKSI) demisioner, Syaikhul Azhar
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Hasil Survei Elektabilitas Bakal Calon Wali Kota Pekanbaru, 3 Nama Teratas
- Frans Go: Komitmen Membangun NTT Tak Mesti Jadi Gubernur
- Eko Patrio Disiapkan PAN Jadi Menteri
- Komentar Bang Saleh soal Presidential Club yang Diwacanakan Prabowo
- Habiburokhman: Sukarelawan adalah Bagian Internal TKN Prabowo-Gibran
- 3 Parpol Pendukung Prabowo-Gibran Minta Eks Bupati Tabalong Maju di Pilgub Kalsel