Kubu RZ Siap Gelar Munas SOKSI di Balikpapan

Kubu RZ Siap Gelar Munas SOKSI di Balikpapan
Kubu RZ Siap Gelar Munas SOKSI di Balikpapan
Tokoh muda Soksi itu mengatakan pengambilalihan Munas yang dilakukan pendiri SOKSI, Prof Ir Sudirman dan menunjuk Ade Komarudin selaku ketua umum jauh dari nilai-nilai kearifan dan demokrasi serta Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) sebagai konstitusi organisasi.

‘’Segala tindakan pendiri dalam kapasitas mengambil alih Munas adalah illegal dan inkonstitusional sehingga tidak perlu diindahkan sama sekalai dan oleh siapapun,” ucapnya.

Sebagaimana diketahui, Munas SOKSI yang diselenggarakan Mei lalu di Jakarta menemui jalan buntu yang ditenggarai karena sudah didesain sebelumnya. Ketua SC Munas SOKSI Ali Wongso Halomoan Sinaga dituding dengan sengaja mencetak draf munas tidak lengkap, dengan menghilangkan pasal 41 huruf J dan K dalam tata tertib pemilihan ketua umum.

Pasal itu mengatur Persyaratan Pengurus Dewan Pimpinan Nasional yang menyebutkan, persyaratan pengurus Depinas figur yang tidak tercela sebagaimana dimaksud pada huruf (J) bahwa sedang tidak terkait masalah hukum, korupsi dan nepotisme. Sedangkan ayat (k) menyebutkan calon ketua umum harus berdomisili dan bertempat tinggal di Ibukota sebagaimana diatur dalam AD Pasal 3. (awa/jpnn)

JAKARTA – Salah seorang fungsionaris Dewan Pimpinan Nasional (Depinas) Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (SOKSI) demisioner, Syaikhul Azhar


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News