Kubu Sanusi Sebut Ahok Bisa Terancam 7 Tahun Penjara

Kubu Sanusi Sebut Ahok Bisa Terancam 7 Tahun Penjara
Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (kiri), saat melakoni sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/9/). Foto: Ricardo/JPNN.com

Seperti diketahui, dalam kesaksiannya Ahok menyebut Perda Reklamasi Pulau di Pantura Jakarta sudah ada sejak zaman Soeharto.

Yang dia maksud ialah Perda nomor 8 tahun 1995, yang mengacu pada Keputusan Presiden nomor 52 tahun 1995.

Menurut Ahok, draf Rancangan Perda (Raperda)‎ Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis (RTRKSP) yang diusulkan ke DPRD DKI Jakarta merupakan merujuk dari Perda nomor 8 tahun 1995.

Ahok juga menjelaskan, bahwa dirinya hanya memperpanjang izin prinsip yang dipegang beberapa perusahaan. (boy/jpnn)

JAKARTA - M. Sanusi, terdakwa suap raperda reklamasi Teluk Jakarta geram dengan kesaksian Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News