Kubu SBY Ngotot BTPN Bukan Bank Asing

Kubu SBY Ngotot BTPN Bukan Bank Asing
Kubu SBY Ngotot BTPN Bukan Bank Asing
Walau demikian, lanjutnya, atas permintaan Bawaslu, meski hasil audit KPU belum keluar, Wakil Ketua dan Bendahara Umum Timkamnas SBY-Boediono, masing-masing Djoko Suyanto dan Garibaldi Tohir telah memenuhi panggilan Bawaslu guna memberikan klarifikasi terhadap laporan ICW tersebut.

Dijelaskannya, yang dimaksud pihak asing tersebut, pertama dari negara asing, kedua lembaga swasta asing, ketiga lembaga swasdaya masyarakat asing (LSM), dan keempat warga negara asing.

 

"Disini kaitannya perusahaan swasta yang dikategorikan perusahaan asing dalam lingkup penjelasan Pasal 103 Ayat (2) UU Nomor 42 Tahun 2008 lembaga swasta asing termasuk perusahaan swasta yang ada di Indonesia yang sebagian sahamnya dimiliki oleh asing. Inilah yang jadi polemik bahwa BTPN sebagai perusahaan swasta terbuka ada dana asing disana, sehingga dikategorikan sumbangan tersebut adalah kategori yang dilarang. Ini menurut Bawaslu," kata Marzuki Alie.

Selain menggunakan acuan klasifikasi BI, ditempat yang sama, Ketua Tim Advokasi Tim Kampanye Nasional SBY-Boediono, Amir Syamsudin, juga memakai Undang-undang Penanaman Modal dan Undang-undang Investasi sebagai bukti hukum bahwa BTPN itu adalah bank umum swasta nasional. “Kalau mengacu kedua undang-undang itu, jelas BTPN bukan perusahaan asing,” tandasnya.

JAKARTA - Sekretaris Tim Kampanye Nasional (Timkamnas) pasangan capres SBY-Boediono, Marzuki Alie membantah telah menerima sumbangan perusahaan asing

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News