Kubu SDA Tantang Emron Cs di Muktamar PPP ‪

Kubu SDA Tantang Emron Cs di Muktamar PPP ‪
Suryadharma Ali. Foto: Dok JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Fatwa Ketua Majelis Syariah PPP, KH Maimun Zubair dan putusan sela Mahkamah Partai untuk mengakhiri konflik dan dualisme kepengurusan DPP PPP tampaknya sulit terwujud. Pasalnya, kedua kubu yang berseteru masih berkeyakinan bahwa masing-masing mereka merupakan pihak yang benar sehingga enggan untuk memulai proses islah.

Ketua DPP PPP versi Suryadharma Ali, Fernita Darwis menyatakan, bagi pihaknya, jalan islah sudah selesai ketika islah jilid I yang lalu. Dengan demikian, konflik yang terjadi saat ini hanya bisa diselesaikan melalui islah di forum muktamar VIII.

"Islah ini merupakan hal yang sakral dan tidak bisa untuk mainan. Dulu konflik, terus islah jilid I. Sekarang konflik lagi, terus minta islah lagi? Bagi kami, islah jilid II hanya bisa terwujud di muktamar. Ini nggak lama lagi kok, tanggal 23 Oktober 2014," kata Fernita Darwis, di Jakarta, Minggu (28/9).

Menurut Fernita, Mahkamah Partai tidak berhak memerintahkan kedua kubu untuk islah. Sebab, Mahkamah Partai hanya bertugas menelaah, menganalisa, dan memutuskan hal-hal permasalahan terkait konstitusi partai, terutama pelanggaran AD/ART.

"Kalau islah itu wewenang Majelis Syariah, bukan Mahkamah Partai. Jadi, saya berharap Mahkamah Partai bisa memberikan analisa hukum pada orang-orang yang sudah melanggar konstitusi partai," harapnya.

Selain itu, Fernita menjelaskan pengurus harian DPP PP memiliki kewajiban untuk menjalankan dan melaksanakan sepenuhnya keputusan Muktamar. Menurut Anggaran Dasar PPP, dalam pasal 51 menjelaskan muktamar PP itu bertujuan untuk menetapkan program PP, menetapkan khitoh perjuangan partai dan memilih ketua umum.

"Maka jika ada pengurus harian tidak melaksanakan muktamar, yang berisi ketiga tujuan tersebut maka sama saja kader merobek-robek anggaran dasar. Selain itu tugas dan kewajiban pengurus harian DPP, di pasal 16 berisi kalau tidak melaksanakan, maka itu pelanggaran berat. Emron, Romy dan Suharso cs, itu sudah dikenakan sanksi pemecatan dan pemberhentian," jelasnya.

Mengenai pasal 10 yang digunakan Romy cs untuk memberhentikan SDA, menurutnya juga salah karena pasal itu justru hanya bisa digunakan oleh Ketua Umum untuk memberhentikan anggota DPP dan bukan untuk ketum.

JAKARTA - Fatwa Ketua Majelis Syariah PPP, KH Maimun Zubair dan putusan sela Mahkamah Partai untuk mengakhiri konflik dan dualisme kepengurusan DPP

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News