Kubu SDA Tantang Emron Cs di Muktamar PPP ‪

Kubu SDA Tantang Emron Cs di Muktamar PPP ‪
Suryadharma Ali. Foto: Dok JPNN.com

"Pasal itu justru untuk memberikan kewenangan pada ketum untuk memecat anggota dan bukan anggota memecat ketum. Dengan pasal ini ketum pun tidak bisa semena-mena memecat anggota. Jadi aneh kalau pengurus yang memecat dengan menggunakan pasal ini," tegasnya.

Secara akal sehat lanjut Fernita, kalau memang pemecatan yang dilakukan oleh SDA yang merupakan ketua umum hasil muktamar dikatakan tidak sah terhadap kader-kader yang dulu diangkatnya setelah muktamar, maka seharusnya pengangkatan mereka terhadap mereka tidak sah juga.

"SDA adalah orang yang terpilih menjadi ketum PPP lewat muktamar. Dia kemudian memilih sekjen dan wakil ketua. Sekarang kalau SDA memecah mereka, itu hak SDA. Kalau dikatakan pemecatan terhadap Sekjen dan beberapa wakil ketua dikatakan tidak sah, maka logikanya, pengangkatan terhadap mereka dulu juga tidak sah. Yang mengangkat dan memecat adalah orang yang sama dan yang diangkat dan dipecat juga orang yang sama. Jadi jelas dari logika saja mereka tidak nyambung dan inkonsisten, pengangkatan mereka oleh SDA sah, tapi pemecatan tidak?," jelasnya.

Oleh karena itu menurut Fernita, Muktamar adalah salah satu jalan untuk islah. SDA akan meletakan jabatannya pada para pemilihnya dalam muktamar.

"Kalau menggunakan analogi bernegara, SDA mengembalikan mandatnya pada rakyat dalam muktamar. Presiden tidak bisa dipecat oleh menterinya dan hanya kepada rakyat mandat dikembalikan. Untuk anggota yang sudah dipecat, maka dia juga tidak berhak lagi berada dalam muktamar," pungkasnya.

Sementara kubu Emron Pangkapi memilih untuk menunggu putusan final dari Mahkamah Partai. Sebab, Emron menilai putusan sela Mahkamah Partai masih bersifat sementara, belum final dan mengikat.

Oleh karena itu, dia meminta Mahkamah Partai segera mengeluarkan putusan final sehingga tidak terombang-ambing dengan konflik PPP.

"Mahmakah Partai jangan mengambangkan melalui putusan sela ini, putusan sela bukan putusan final. Oleh karena itu, kami berharap agar sebelum tanggal 1 Oktober ini sudah ada putusan final," harap Emron.(fas/jpnn)


JAKARTA - Fatwa Ketua Majelis Syariah PPP, KH Maimun Zubair dan putusan sela Mahkamah Partai untuk mengakhiri konflik dan dualisme kepengurusan DPP


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News