Kubu Surya Darmadi Merasa Jadi Korban atas Dakwaan Jaksa yang Terburu-buru

Kubu Surya Darmadi Merasa Jadi Korban atas Dakwaan Jaksa yang Terburu-buru
Penasihat hukum bos PT Duta Palma Group Surya Darmadi, Juniver Girsang menilai dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) tidak sempurna dan terkesan dibuat secara terburu-buru. Foto: Dok Pribadi

Apeng didakwa dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Apeng juga didakwa dengan Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (tan/jpnn)


Juniver Girsang mengeklaim Surya Darmadi menjadi korban dakwaan jaksa yang disusun dengan terburu-buru.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News