Kubu Surya Darmadi Merasa Jadi Korban atas Dakwaan Jaksa yang Terburu-buru

"Hanya dikenakan sanksi administratif atas pelanggaran ketentuan dimaksud," tutur Juniver.
Oleh karena itu, Juniver meyakini kliennya tidak akan menjalani proses hukum seperti sekarang ini jika JPU tidak terburu-buru dalam mengambil langkah.
Dia menjelaskan dasar penilaiannya itu.
"Karena beberapa perusahaan milik terdakwa yaitu PT Palma Satu, PT Seberida Subur, dan PT Panca Agrolestari masih memiliki waktu tiga tahun sampai 2023 untuk menyelesaikan semua proses administrasi pengurusan izin pelepasan kawasan hutan tersebut, sementara PT Kencana Amal Tani dan Banyu Bening Utama sudah memiliki hak guna usaha atau HGU," ungkapnya.
Dalam kasus ini, Apeng didakwa melakukan korupsi yang menyebabkan kerugian perekonomian negara sekitar Rp 73,9 triliun atau Rp 73.920.690.300.000.
Korupsi terkait penyerobotan lahan untuk perkebunan sawit oleh perusahaan Apeng itu dilakukan bersama eks Bupati Indragiri Hulu Raja Thamsir Rachman.
Apeng disebut telah memperkaya dirinya sebesar Rp 7.593.068.204.327 dan USD 7.885.857.
Dia juga didakwa merugikan keuangan negara Rp 4.798.706.951.640,00 dan USD 7.885.857,36. Total kerugian di kasus ini senilai Rp 86.547.386.723.891.
Juniver Girsang mengeklaim Surya Darmadi menjadi korban dakwaan jaksa yang disusun dengan terburu-buru.
- Jaksa Minta Pleidoi 3 Hakim Vonis Bebas Ditolak, Sudah Akui Terima Uang Ibu Ronald Tannur
- KPK Periksa Mantan Direktur LPEI Terkait Kasus Korupsi Fasilitas Kredit
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka
- Ray Rangkuti Kritik Kinerja KPK, Kasus Hasto Dikejar, Tetapi Bobby Diundang Koordinasi
- Polda Riau akan Tetapkan Tersangka Kasus SPPD Fiktif yang Rugikan Negara Ratusan Miliar
- KPK Periksa 3 Saksi Lagi untuk Kasus Cuci Uang Andhi Pramono