Kucing – Kucing Mati Bergelimpangan di Perumahan Elite

Kucing – Kucing Mati Bergelimpangan di Perumahan Elite
Kucing. Ilustrasi Foto: Sam/JPNN.com

Dari hasil rapat, kasus ini tak akan diteruskan ke pihak kepolisian. “Ada dua hipotesis. Pertama ada yang sengaja meracun karena merasa terganggu. Atau racun yang harusnya untuk hewan lain, misal tikus tapi kenanya ke kucing,” sebut Hery.

Jika memang terbukti ada unsur kesengajaan, pelaku yang meracuni kucing warga bakal diproses hukum. Adapun sanksi bagi orang yang membunuh hewan milik orang lain ini, diatur dalam Pasal 406 Ayat 2 KUHP.

BACA JUGA: Begini Cara Kerja Pemerasan Modus Video Call Tanpa Busana, Raup Rp 3 M

Ancamannya penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. (*/rdh/riz/k18)


Belasan kucing ditemukan mati tergeletak di jalanan, belasan yang lain sekarat diduga diracun.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News