Kucuran Dana ke PTN Badan Hukum Berbeda – beda, Sesuai Target Rangking Dunia

Kucuran Dana ke PTN Badan Hukum Berbeda – beda, Sesuai Target Rangking Dunia
Menristekdikti Mohamad Nasir. Foto: Humas Kemenristekdikti for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTNBH) di Indonesia ditargetkan mencapai paling tidak masuk ranking 500 dunia. Saat ini pemerintah sudah memiliki strategi untuk memacu 11 PTNBH di Indonesia masuk ranking 500 besar dunia, termasuk terkait kebijakan anggaran, kebijakan riset dan inovasi, serta peningkatan kualitas dan kuantitas doktor dan guru besar.

"Saya sudah mengajukan dan presiden setujui ke depan PTNBH kami dorong masuk ke kelas dunia. Di antaranya, kami mencoba membuat skema tiga perguruan tinggi yang masuk 300 besar ini kita dorong masuk 200 besar. Yang lainnya kira-kira bisa masuk 200 - 300 berapa, kita petakan. Yang masuk 400 sampai 500 berapa," ungkap Nasir, Selasa (19/2)

Saat ini PTNBH yang masuk ke ranking 500 dunia menurut QS World Ranking baru tiga PTNBH, yaitu Universitas Indonesia (UI) pada ranking 292, Institut Teknologi Bandung (ITB) pada ranking 359, dan Universitas Gadjah Mada (UGM) pada ranking 391.

Menteri Nasir saat ini fokus untuk memberikan keleluasaan anggaran kepada PTNBH agar bisa mengalokasikan dana kepada aktivitas yang meningkatkan kompetensi dari dosen melalui penelitian, publikasi ilmiah, dan hilirisasi inovasi.

"Sekarang apabila PTNBH menerima dana dari pemerintah, dalam hal ini APBN, harus dipertanggungjawabkan sesuai keuangan negara, padahal fleksibilitas PTNBH dituntut. Ini yang saya sampaikan ke Kementerian Keuangan," papar Menteri Nasir.

Saat ini anggaran yang diberikan kepada setiap PTNBH berbeda sesuai target dari setiap PTNBH dalam ranking dunia.

"Mana yang masuk 200 besar, mana yang masuk 300 besar, mana yang 400, mana yang 500, kita harus petakan. Yang masuk 200 besar dengan yang masuk 500 besar dalam skema anggarannya jangan disamakan," ungkap Nasir.

Selain berencana memberikan fleksibilitas lebih, Menteri Nasir menargetkan setiap PTNBH perlu membuat rencana riset yang spesifik dan sesuai kebutuhan dan kemampuan PTNBH tersebut sesuai Rencana Induk Riset Nasional (RIRN).

Anggaran yang dikucurkan ke perguruan tinggi negeri badan hukum alias PTNBH berbeda- beda sesuai target dari setiap PTNBH dalam ranking dunia.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News