Kucuran Dana ke PTN Badan Hukum Berbeda – beda, Sesuai Target Rangking Dunia

Kucuran Dana ke PTN Badan Hukum Berbeda – beda, Sesuai Target Rangking Dunia
Menristekdikti Mohamad Nasir. Foto: Humas Kemenristekdikti for JPNN.com

"Kami konsentrasikan pada pengembangan iptek yang bisa menghasilkan inovasi, jangan sampai ‘riset based on common sense’ atau berdasarkan keinginan peneliti sendiri, perguruan tinggi harus membuat satu kerangka, mengacu pada RIRN," tuturnya.

Kemenristekdikti juga mendorong sebelas PTNBH untuk tidak menghambat dan mendukung dosen muda untuk menjadi doktor dan guru besar (profesor) agar jumlah doktor dan profesor meningkat. Dengan peningkatan tersebut, diharapkan kompetensi PTNBH meningkat.

"Idealnya yang namanya dosen itu guru besar, tapi jumlahnya terbatas. Paling tidak doktornya 80 persen. Apakah PTNBH sudah 80 persen? Belum, masih ada yang S2. Kalau sudah 100 doktor itu bagus. Guru besarnya paling tidak 50 persen," ungkap Menteri Nasir.

Kemenristekdikti saat ini memberikan beberapa fasilitas agar semakin banyak dosen menjadi doktor dan guru besar, termasuk Beasiswa untuk Dosen Indonesia (BUDI) dan mempermudah doktor mempublikasi hasil penelitiannya. Publikasi ilmiah ini termasuk persyaratan seorang doktor menjadi guru besar.

"Bagaimana mereka didorong bisa (menjadi) guru besar, yaitu dengan meningkatkan publikasi. Publikasi perlu biaya, bagaimana skema biaya publikasi, skema untuk menjadi guru besar kita fasilitasi, bukan syarat guru besarnya dipermudah," tandasnya. (esy/jpnn)

 


Anggaran yang dikucurkan ke perguruan tinggi negeri badan hukum alias PTNBH berbeda- beda sesuai target dari setiap PTNBH dalam ranking dunia.


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News