KUHP Baru Harus Sangat Futuristis dan Harus Gencar Disosialisasikan

KUHP Baru Harus Sangat Futuristis dan Harus Gencar Disosialisasikan
Kegiatan sosialisasi KUHP baru di Pontianak, Kalimantan Barat. Dok MAHUPIKI.

jpnn.com, PONTIANAK - Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Negeri Semarang R Benny Riyanto menyebut KUHP baru yang merupakan karya anak bangsa harus gencar untuk disosialisasikan kepada masyarakat.

Semua pihak pun harus memanfaatkan tenggang waktu tiga tahun sebelum KUHP nasional itu diberlakukan.

Benny menyebut pembentukan KUHP ini layak diapresiasi sebagai pembaruan norma dan sistem hukum pidana nasional. Menurutnya, KUHP nasional ini sangat futuristis karena memuat norma yang dapat menjangkau kebutuhan hukum di masa akan datang.

Contohnya pada Pasal 188 diatur bahwa yang bisa diancam pidana bukan hanya mereka yang menyebarkan atau mengembangkan ajaran komunisme/marxisme-leninisme, tetapi juga paham lain yang bertentangan dengan Pancasila.

"Jadi, yang dimaksud 'paham lain' itu bisa diartikan paham ideologi apapun yang bertentangan dengan Pancasila pada saat ini maupun yang akan datang," ujar dia di acara sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, di Hotel Mercure Pontianak, Kamis (19/1).

KUHP nasional ini, lanjutnya, juga mencantumkan rumusan tindak pidana baru, seperti tindak pidana seseorang yang menyatakan dirinya punya kekuatan gaib yang dapat mencederai orang lain, sehingga dapat menimbulkan tindak pidana baru (penipuan, pemerasan).

"Walaupun diatur bersamaan dengan perzinahan, tetapi ini tindak pidana asli Indonesia karena istilah 'kumpul kebo' hanya dikenal di negara kita, dan ini bertentangan dengan nilai-nilai moral dan budaya bangsa," ujar Benny.

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia Prof Topo Santoso menyebut KUHP baru mengandung banyak kelebihan, seperti lebih mencerminkan nilai dan norma Indonesia sebagai negara berdaulat serta lebih sesuai dengan zaman modern.

Sejumlah guru besar ilmu hukum menyebut KUHP baru yang merupakan karya anak bangsa harus gencar disosialisasikan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News