KUHP Baru Punya Kepribadian dan Jati Diri Bangsa Indonesia

jpnn.com, SEMARANG - Guru Besar Hukum Pidana UI Prof Harkristuti Harkrisnowo mendukung sikap pemerintah Indonesia yang membuat KUHP baru dan menggantikan versi lama.
Dengan adanya KUHP baru, dia menyebut Indonesia segera memasuki era hukum pidana yang lebih sesuai dengan kepribadian dan jati diri bangsa.
Harkristuti memaparkan perbedaan mencolok antara KUHP nasional dengan aturan peninggalan Belanda misalnya pada pidana perzinaan dan kohabitasi.
Dalam KUHP lama hal-hal semacam itu berlawanan dengan kultur dan budaya yang tertanam di masyarakat bangsa Indonesia.
"Pada pasal perzinahan dan kohabitasi, ada sebagian kalangan yang menganggap ini sebagai ranah privasi, sehingga seharusnya negara tidak ikut campur. Yang dilupakan bahwa kita bukan negara barat, di mana nilai-nilai semacam itu masih ada, hidup dan dipertahankan oleh masyarakat," ujar Harkristuti.
Hal itu dia sampaikan saat berbicara dalam Sosialisasi KUHP yang diselenggarakan Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (Mahupiki) bekerja sama dengan Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang (Unnes) di Hotel Patra, Semarang, Rabu (1/2).
Dia menyebut dalam KUHP baru yang tak kalah penting untuk disosialisasikan ke masyarakat adalah Pasal 218 tentang Penyerangan Harkat dan Martabat Presiden dan Pasal 240 Tentang Penghinaan Pemerintah atau Lembaga Negara.
Menurutnya, pasal tersebut dibuat bukan untuk membungkam masyarakat. Indonesia memang negara yang menganut asas demokrasi, namun bukan berarti diartikan sebagai demokrasi yang kebablasan.
Sejumlah guru besar ilmu hukum menilai KUHP baru memiliki kepribadian dan jati diri yang sesuai dengan bangsa Indonesia.
- Awam Ramai-Ramai Kecam Timnas Israel, Begini Kata Guru Besar Universitas Indonesia
- Menlu Amerika Serikat Ungkap Keprihatinan soal KUHP Indonesia
- KUHP Baru Meloloskan Ferdy Sambo dari Hukuman Mati? Begini Kata Albert Aries
- Vonis Mati Ferdy Sambo Bisa Berubah Seumur Hidup? Ini Bunyi Pasal di KUHP Baru, Tak Usah Ribut
- Hukuman Mati Ferdy Sambo Dikaitkan dengan KUHP Baru, Mahfud MD Bereaksi
- Merespons Vonis Ferdy Sambo, Komnas HAM Minta Hukuman Mati Dihapus Saja