Kuliah Kelas Jauh Dibubarkan
Kemendikbud Minta Polisi Turun Tangan
Senin, 03 Desember 2012 – 04:47 WIB

Kuliah Kelas Jauh Dibubarkan
Jazidie menegaskan bahwa pembukaan kelas jauh ini sudah masuk ranah pidana karena mengandung unsur penipuan. Karena itu, kepolisian sejatinya bisa menindak kampus-kampus nakal tersebut. Sayangnya, sejauh ini polisi belum mengambil tindakan apa pun.
Melihat gerak perkembangan kelas jauh yang kian tidak terkendali, banyak masyarakat yang menjadi korban. Publik tidak sadar menjadi korban penipuan. Mereka baru sadar ketika, misalnya, ditolak mengikuti seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) karena berijazah keluaran kelas jauh.
Belakang sejumlah Badan Kepegawaian Daerah (BKD) intens berhubungan dengan Kemendikbud untuk menanyakan keabsahan ijazah para kandidat CPNS. Ternyata memang banyak kandidat CPNS yang berijazah dari kelas jauh. "Kita jelaskan apa adanya. Ijazah itu tidak sah karena keluaran kelas jauh," ujar Jazidie.
Dia mengingatkan masyarakat jangan mudah tertipu dengan praktek kuliah kelas jauh itu. Jangan tergiur dengan biaya murah dan hanya kuliah di akhir pekan saja. Jazidie mengatakan, ada sejumlah kampus dari Malang, Jawa Timur, yang masih nekat membuka kelas jauh di luar Pulau Jawa. "Mereka ini niatnya menipu. Bukan mencerdaskan orang," ujarnya.
JAKARTA - Maraknya kampus yang membuka kelas jauh berdampak negatif. Tidak sedikit di antara mereka itu ternyata kampus abal-abal dan melansir ijazah
BERITA TERKAIT
- Anggota Senat Akademik UPI Pertanyakan Transparansi Penetapan Calon Rektor
- Berkuliah di Bandung, Mahasiswa Bisa Dapat 2 Gelar Internasional Sekaligus, Simak Nih!
- Kombes Yade Setiawan Ujung Luncurkan Buku soal Strategi Penangan Pandemi
- Dana Indonesiana 2025 Dibuka, Pemerintah Siapkan Pembiayaan Rp 465 Miliar
- SMMPTN-Barat 2025 Diluncurkan, Tersedia 17.909 Kursi, Ini Mekanisme Pendaftarannya
- Daftar FKG UM Surabaya Berhadiah Student Dental Kit, Catat Syaratnya