Kunjungi Anas, AM Fatwa Kasih Buku

Kunjungi Anas, AM Fatwa Kasih Buku
Kunjungi Anas, AM Fatwa Kasih Buku
Seperti diketahui, Anas ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional, di Bukit Hambalang, Bogor, Jawa Barat.

Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan, 22 Februari 2013 Anas disangkakan melanggar pasal 12 huruf a, b, atau pasal 11 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi. (gil/jpnn)

JAKARTA - Dewan Penasihat KAHMI, AM Fatwa mengunjungi kediaman mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum. Ia menerangkan kunjungannya ini


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News