Kunjungi Rumah Orang Tua, Wawan Dihajar Sampai Babak Belur
Selasa, 04 Juli 2017 – 01:29 WIB

Ilustrasi Foto: pixabay
Menurut Hafidz, penganiayaan berawal ketika Wawan sedang duduk.
Saat itu, Kiil datang dan langsung memukul Wawan.
“Kiil dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” tegas Hafidz.
Dia mengimbau masyarakat di wilayah hukumnya agar tidak menyelesaikan masalah dengan emosi.
“Karena itu tidak menyelesaikan masalah. Jika memang masalah itu berkaitan dengan hukum dan merugikan, lebih baik dilaporkan ke polisi saja. Jangan main hakim sendiri, atau melakukan tindak pidana penganiayaan. Karena itu menyalahi aturan atau undang-undang,” kata Hafidz. (zrn)
Wawan Afriansa tak akan menyangka kunjungannya ke rumah orang tuanya di Kampung Beting, Pontianak Timur, Rabu (18/6) berujung petaka.
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Kasus Bocah Tewas Terbakar di Tangerang, Pacar Ibunya Menghilang
- Penyidik KPK Meluncur ke Kalimantan Barat, Sejumlah Tindakan Diambil
- Sadis, Seorang Istri di Inhu Aniaya Suami hingga Tewas, Motifnya tak Disangka
- Warga Banten Tewas Dikeroyok 4 Orang, 2 Pelaku Oknum TNI
- Oknum Dokter di Medan Tersangka Pencurian dengan Kekerasan, Begini Kejadiannya
- Dokter Spesialis Kulit dan Kelamin Jadi Tersangka Penganiayaan