Kunjungi Rumah Orang Tua, Wawan Dihajar Sampai Babak Belur

Kunjungi Rumah Orang Tua, Wawan Dihajar Sampai Babak Belur
Ilustrasi Foto: pixabay

Menurut Hafidz, penganiayaan berawal ketika Wawan sedang duduk.

Saat itu, Kiil datang dan langsung memukul Wawan.

“Kiil dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” tegas Hafidz.

Dia mengimbau masyarakat di wilayah hukumnya agar tidak menyelesaikan masalah dengan emosi.

“Karena itu tidak menyelesaikan masalah. Jika memang masalah itu berkaitan dengan hukum dan merugikan, lebih baik dilaporkan ke polisi saja. Jangan main hakim sendiri, atau melakukan tindak pidana penganiayaan. Karena itu menyalahi aturan atau undang-undang,” kata Hafidz. (zrn)


Wawan Afriansa tak akan menyangka kunjungannya ke rumah orang tuanya di Kampung Beting, Pontianak Timur, Rabu (18/6) berujung petaka.


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News