Kunjungi Rumah Orang Tua, Wawan Dihajar Sampai Babak Belur
Selasa, 04 Juli 2017 – 01:29 WIB
Menurut Hafidz, penganiayaan berawal ketika Wawan sedang duduk.
Saat itu, Kiil datang dan langsung memukul Wawan.
“Kiil dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” tegas Hafidz.
Dia mengimbau masyarakat di wilayah hukumnya agar tidak menyelesaikan masalah dengan emosi.
“Karena itu tidak menyelesaikan masalah. Jika memang masalah itu berkaitan dengan hukum dan merugikan, lebih baik dilaporkan ke polisi saja. Jangan main hakim sendiri, atau melakukan tindak pidana penganiayaan. Karena itu menyalahi aturan atau undang-undang,” kata Hafidz. (zrn)
Wawan Afriansa tak akan menyangka kunjungannya ke rumah orang tuanya di Kampung Beting, Pontianak Timur, Rabu (18/6) berujung petaka.
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Wanita di Cirebon Dibunuh Teman Kencan Gegara Tarif, Mayat Disembunyikan di Lemari
- Kasus Penganiayaan-Pembacokan Mahasiswa Unpam, Polisi Tetapkan 4 Tersangka
- 4 Pelaku Pembacokan di Cicalengka Ditangkap, yang Buron Menyerah Saja
- Wanita PSK di Kuta Dihabisi Teman Kencan, Mayat Dimasukkan Koper
- Kabar Terbaru dari Kapolres Metro Jakarta Utara Soal Kasus Kematian Taruna STIP Marunda
- Bripda Oktovianus Tewas Dianiaya, Ini 5 Pelakunya