Kuota Haji Dipangkas, Negara Rugi Rp 500 M
Jumat, 14 Juni 2013 – 09:34 WIB
Hitungan kerugian ini, kata Anggito, berdasarkan perhitungan pemerintah dan pengelola haji khusus yang telah melakukan pembayaran uang muka 50 persen atas sejumlah fasilitas yang digunakan jamaah haji Indonesia. Pembayaran uang muka tersebut merupakan kontrak yang diberlakukan pemerintah Saudi terhadap negara penyelenggaran haji.
”Pembayaran uang muka tersebut diperuntukan bagi sewa perumahan, katering, transportasi dan berbagai operasional lain,” imbuh mantan Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan ini.
Dari kerugian ini, Anggito, mengatakan pemerintah Indonesia akan meminta kompensasi ganti rugi kepada pemerintah Arab Saudi. Karena kebijakan tersebut dianggap mendadak dan diberlakukan sepihak.
Dalam pelayanan haji, dia menyebutkan, pemerintah Indonesia telah melakukan persiapan sejak jauh hari. Dengan memperhitungkan jumlah kuota yang telah ditetapkan pemerintah Saudi sebelumnya. ”Ini konsekuensi dari kontrak yang telah dibangun. Dalam kontrak tersebut juga diatur persoalan ganti rugi,” ucapnya.
JAKARTA–Kebijakan pemangkasan kuota haji yang ditetapkan pemerintah Arab Saudi menimbulkan efek berkelanjutan. Tak hanya menambah panjang daftar
BERITA TERKAIT
- Jelang Rakor Transmigrasi 2024, Kemendes PDTT Imbau Pemda Tuntaskan RPJMN 2020-2024
- Wamenaker Afriansyah: KKIN Ajang Bagi Para Instruktur untuk Tingkatkan Kompetensi
- Kabar Terbaru PP Manajemen ASN, Honorer Menunggu PermenPAN-RB Saja ya
- Begini Cara ASDP Mengatasi Kemiskinan Ekstrem di Lampung Selatan
- Gelar Halalbihalal & Rakernas KAKAMMI jadi Ajang Meningkatkan Rasa Persaudaraan
- Seleksi Calon Taruna Akademi TNI Mirip Tes CPNS