Kurang dari 24 Jam, Penjambret Sadis Ini Sudah Ditangkap Polisi, Lihat Tuh Orangnya
Sabtu, 27 Agustus 2022 – 06:13 WIB

Polisi menangkap penjambret sadis setelah beraksi kurang 24 jam di Jalan Cipto Mangunkusomo, Samarinda Seberang. Foto: Dokumentasi Polsek Samarinda Seberang
Kepada polisi, Aswin mengakui semua perbuatannya.
Hanya saja, kata Ipda Dedy, polisi masih perlu mendalami keterangan pelaku terkait motif hingga berapa kali pelaku melakukan aksi serupa.
"Pelaku masih diperiksa secara intens dan sedang didalami apakah dia juga terlibat dengan kejadian serupa yang terjadi di beberapa wilayah" tandasnya.
Ditambahkannya, Aswin dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan. (mcr14/jpnn)
Polisi menangkap penjambret sadis setelah beraksi kurang 24 jam di Jalan Cipto Mangunkusomo, Samarinda Seberang
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
BERITA TERKAIT
- Pasien RSJ Tampan Pekanbaru Ditemukan Tewas Tergantung, Polisi Cek CCTV
- Dua Honorer Ditangkap Polisi di Lokasi Berbeda, Kasusnya Sama
- Kubu Hasto Minta KPK Buka CCTV Momen di Ruang Merokok yang Diklaim Wahyu Setiawan
- Sadis, Seorang Istri di Inhu Aniaya Suami hingga Tewas, Motifnya tak Disangka
- Ciptakan Rasa Aman Bagi Wisatawan, Pemkot Palembang Pasang CCTV di BKB
- Jasad Korban Banjir di Murung Raya Ditemukan Tersangkut di Dahan Pohon Sawit