Kurangi Beban IHT dengan Kenaikan Cukai di Bawah 10%

Kurangi Beban IHT dengan Kenaikan Cukai di Bawah 10%
Pekerja di pabrik rokok. Foto: Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Esther Sri Astuti mengatakan pemerintah sebaiknya jangan menaikkan tarif CHT terlalu tinggi.

Namun, jika pemerintah tetap ingin melanjutkan rencana kenaikan cukai, diharapkan agar kenaikannya tidak lebih dari 10 persen.

“Mungkin sekitar 10% atau di bawahnya masih oke. Kenapa jangan tinggi-tinggi? Karena pandemi membuat perekonomian sangat terpuruk luar biasa,” katanya.

Menurut Esther, di masa pemulihan ekonomi yang belum sepenuhnya pulih 100%, kenaikan cukai yang tidak terlalu tinggi akan membantu meringankan beban industri untuk bertahan.

Dia mengatakan kenaikan cukai sebaiknya tidak lebih dari 10% karena kenaikan cukai dua tahun ke belakang terlalu tinggi dan memberatkan industri.

“Naik boleh saja, karena kita tahu bujet fiskal dari pemerintah sangat terbatas. Apalagi di masa pandemi banyak pengeluaran pemerintah, sementara pendapatan dari pajak pun turun, dan satu-satunya bisa menopang pendapatan negara itu ya fiskal,” katanya.

Esther mengatakan jika cukai rokok dinaikkan lebih dari 10% di tengah masa pandemi, maka industri akan kaget.

Pasalnya, kenaikan cukai sangat berpengaruh terhadap ongkos produksi.

Pemerintah perlu mempertimbangkan perekonomian dan kesejahteraan petani tembakau, petani cengkih, dan pekerja IHT dalam merumuskan kebijakan cukai.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News