KURI Heran Kenapa Nama Ini Seolah Tak Tersentuh di Kasus Korupsi Nikel

jpnn.com - JAKARTA - Massa yang mengatasnamakan Kawal Uang Rakyat Indonesia (KURI) berdemonstrasi di halaman Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (16/4), mendesak pihak berwenang mendalami peran Komisaris PT Lawu Agung Mining Tan Lie Pin dalam kasus dugaan korupsi tambang nikel di Sulawesi Utara.
"Dalam kasus ini delapan orang sudah duduk di kursi pidana, tetapi kenapa nama Tan Lie Pin seolah tak tersentuh," ujar Koordinator Aksi KURI kata Rio di depan PN Jakpus.
Sementara itu, Direktur Eksekutif KURI Leonardus menduga Tan Lie Pin mempunyai peran dalam praktik mempermainkan nikel melalui PT Lawu Agung Mining.
"Merugikan keuangan negara triliunan rupiah. Kejaksaan kan juga sudah meneruskan ini sebagai kasus pencucian uang," kata Leonardus.
Menurut Leonardus, dalam transaksi itu uang hasil penjualan nikel ilegal tidak masuk ke rekening PT Lawu Agung Mining karena Tan Lie Pin telah memerintahkan pembukaan rekening lain untuk menyamarkan aliran dana hasil penjualan ore nikel ilegal.
"Hasil penjualan nikel ilegal tersebut totalnya mencapai 135,8 miliar rupiah," ujarnya.
Leonardus pun menduga, TLP juga menggunakan dana hasil penjualan untuk membeli saham di PT lain dan memerintahkan penarikan dana dari hasil penjualan ore nikel dalam jumlah besar secara berkala.
"Aneh, meski diduga kuat terlibat Tan Lie Pin masih bebas. Sehingga wajar muncul pertanyaan dari kami, siapa sebenarnya Tan Lie Pin," katanya.
KURI berdemonstrasi terkait korupsi nikel, di halaman Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
- Prabowo Percaya Hakim Bergaji Besar Tidak Bisa Disogok
- KPK Periksa Mantan Direktur LPEI Terkait Kasus Korupsi Fasilitas Kredit
- Dukung RUU Perampasan Aset, Prabowo Sentil Koruptor: Enak Saja Sudah Nyolong...
- Yunus Wonda Diminta Bertanggung Jawab di Kasus PON XX Papua
- MUI Dukung Kejagung Membongkar Habis Mafia Peradilan
- Eks PJ Wali Kota Pekanbaru dan 2 Anak Buahnya Akui Terima Gratifikasi Miliaran Rupiah