Kurikulum dan Hari Libur Ditentukan Daerah

Kurikulum dan Hari Libur Ditentukan Daerah
Kurikulum dan Hari Libur Ditentukan Daerah
JAKARTA--Wakil Menteri Pendidikan Nasional (Wamendiknas) Fasli Jalal menjelaskan, standar kompetensi kurikulum pendidikan tidak lagi ditentukan oleh pemerintah pusat, tetapi sudah diserahkan penuh kepada pemerintah daerah masing-masing. Menurutnya, hal tersebut harus disesuaikan dengan kondisi dan situasi masing-masing daerah.

"Mengenai hal ini masih ada yang belum paham. Maka itu diterangkan kembali bahwa Pemerintah Pusat sudah tidak bisa lagi menentukan standar kompetensi  kurikulum pendidikan. Pasalnya, standar ini harus disesuaikan dengan kondisi dan situasi di masing-masing daerah di Indonesia," tegas Wamendiknas ketika ditemui di Gedung Kemdiknas, Jakarta, Kamis (8/7).

Dijelaskan, pemerintah sengaja menetapkan aturan sedemikian rupa yang menghargai kemampuan kompetensi siswa di masing-masing daerah yang sangat berbeda-beda. Misalnya, dalam penentuan penggunaaan buku pelajaran, sekolah diberikan wewenang untuk dapat menentukan sendiri. Bahkan untuk penetapan hari libur sekolah  saja, lanjut Fasli, Kemdiknas juga sudah menyerahkan kepada pemerintah daerah.

Selain itu, untuk penetapan standar materi ujian di masing-masing daerah juga turut diserahkan kepada daerah. Dikatakan, pihaknya tidak bisa menetapkan standar materi ujian yang sama rata semuanya. "Ini tidak mungkin. Misalnya, di Jakarta ada soal ujian yang menanyakan tentang siapa nama pencipta lagu A, di daerah khususnya di Papua belum tentu tahu tentang soal itu. Dengan demikian, kami sudah memberikan imbauan kepada daerah untuk tidak menggunakan kata yang  vocab dan kalimat di soal ujian sekolah yang tidak dimengerti oleh siswa," paparnya.

JAKARTA--Wakil Menteri Pendidikan Nasional (Wamendiknas) Fasli Jalal menjelaskan, standar kompetensi kurikulum pendidikan tidak lagi ditentukan oleh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News