Kurir Diupah Rp 6 Juta Bawa Narkoba Senilai Rp 7,5 Miliar

Kurir Diupah Rp 6 Juta Bawa Narkoba Senilai Rp 7,5 Miliar
Barang bukti narkoba. Foto Ilustrasi: dokumen JPNN

Hariono menjelaskan, tersangka murni sebagai kurir. Dia menerima upah untuk mengantarkan sabu dari Dumai ke Pekanbaru. Bahkan, profesi sebagai kurir narkoba sudah lama dilakoninya. Setidaknya sudah delapan kali Exmond melakukannya.

"Biasanya dia ngantar barang 0,5 ons. Sekali jalan diberi upah Rp500 ribu. Tapi kali ini, dia ngantar barang 5 kg ke Pekanbaru. Dia dijanjikan upah Rp6 juta. Tapi baru Rp3 juta yang dibayarkan," ujarnya.

Hariono juga menjelaskan, penangkapan tersebut berawal dari adanya informasi dari masyarakat. Informasi itu menyebutkan bahwa ada pengiriman sabu dari Dumai ke Pekanbaru.

"Lalu kita (personil Ditreskrimsus, red) ikuti. Ketika makan soto, barulah kami tangkap, dan kami dapatkan sabu di dalam mobilnya," ujar dia.

Hariono juga belum mengetahui barang haram ini berasal dari mana. Namun diduga, sabu didatangkan dari luar Indonesia. Rencana sabu akan diserahkan kepada seseorang yang berada di Pekanbaru.

Tersangka kata Hariono, juga belum mengenal penerimanya. Mereka hanya berkomunikasi melalui telepon seluler.

Begitu juga saat pengambilan di pelabuhan di Dumai, tersangka juga tidak bertemu dengan pemberi. Sistem penyerahannya dengan janjian meletakkan barang di satu tempat.

"Dia belum tahu kemana akan diantar. Nunggu ditelepon dulu. Si penerima dan pemberi belum pernah jumpa. Belum pernah mereka tatap muka," ujarnya.

Jajaran Polda Riau kembali berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu-sabu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News