Kurir Diupah Rp 6 Juta Bawa Narkoba Senilai Rp 7,5 Miliar

Kurir Diupah Rp 6 Juta Bawa Narkoba Senilai Rp 7,5 Miliar
Barang bukti narkoba. Foto Ilustrasi: dokumen JPNN

jpnn.com, PEKANBARU - Seorang kurir narkoba jenis sabu-sabu berinisial EA, 30, ditangkap jajaran Polda Riau saat makan soto di salah satu warung jalan lintas Duri-Dumai, kilometer 18.

Dari tangan  warga Jalan Bintara, Kecamatan Payung Sekaki, Pekanbaru, Riau, polisi menyita 5 kilogram sabu-sabu senilai Rp 7,5 miliar.

Kini, dia harus mendekam di balik jeruji besi. Mengenakan baju tahanan warna oranye, dia hanya bisa menunduk. Tangannya diborgol. Dia diam saat ekspose kasusnya digelar di kantor Ditresnarkoba Polda Riau, Selasa (17/4).

"Tersangka ditangkap pada Sabtu (14/4) pukul 15.30 WIB," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Hariono.

Dari tangan tersangka, diamankan lima kantong sabu ukuran besar. Masing-masing kantong berisi 1 kilogram. Kantong sabu dibalut dengan lakban. Cukup berbeda dengan hasil tangkapan beberapa waktu lalu, di mana sabu dibungkus dengan kemasan teh China.

Membukus dengan lakban untuk menghilangkan kecurigaan aparat. Namun, tetap saja personel Ditreskrimsus Polda Riau ‘’mencium’’ peredaran barang haram tersebut. "Sudah dilepas dari kemasan aslinya," ujar Hariono.

Dia menyebut, jika sabu seberat 5 kg diuangkan, akan bernilai Rp7,5 miliar. Penangkapan 5 itu juga menyelamatkan 25 ribu manusia dari bahaya narkoba. "Ini bisa dipakai untuk 25 ribu orang," lanjut Hariono.

Selain sabu kata Hariono, personel kepolisian juga mengamankan satu unit mobil jenis mini bus bernomor polisi BM 1732 JB dan lima unit telepon genggam. "Mobil ini punya bapaknya (tersangka, red)," tuturnya.

Jajaran Polda Riau kembali berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu-sabu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News