Kurir Diupah Rp 6 Juta Bawa Narkoba Senilai Rp 7,5 Miliar
Rabu, 18 April 2018 – 21:20 WIB
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Jo Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman hukuman mati dan penjara paling lama 20 tahun.(dal)
Jajaran Polda Riau kembali berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu-sabu.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Sebelum Ditangkap, Chandrika Chika Sempat Diingatkan Soal Ini
- Perempuan 16 Tahun Tewas Dicekoki Narkoba di Hotel
- Tanam Pohon Ganja di Kebun Belajar dari YouTube
- Liquid Ganja Modus Baru Peredaran Narkoba, Sahroni Minta Polri Gandeng APVI
- Chandrika Chika Pakai Rokok Elektrik Berisi Cairan Ganja, Bergantian saat Pesta Narkoba
- Mayoritas Penghuni Lapas dan Rutan di Sumut Terkait Kasus Narkoba