Kurir Diupah Rp 6 Juta Bawa Narkoba Senilai Rp 7,5 Miliar
Rabu, 18 April 2018 – 21:20 WIB

Barang bukti narkoba. Foto Ilustrasi: dokumen JPNN
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Jo Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman hukuman mati dan penjara paling lama 20 tahun.(dal)
Jajaran Polda Riau kembali berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu-sabu.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Oknum Pegawai BNN Ditahan Jaksa terkait Narkoba
- Dor, Dor, Dor! Oknum Polisi Ini Terkapar Ditembak Petugas BNN
- Ini Modus Baru Pengedar Narkoba di Bandung, Lihat
- Propam Pastikan 1.205 Personel Polda Jateng Bebas Narkoba dan Judol
- Rumah Mewah dan Aset Gembong Narkoba Mak Gadi Disita Polres Inhu
- Polda Riau Gagalkan Penyelundupan 12,8 Kilo Sabu-sabu oleh Jaringan Internasional