Kurir Diupah Rp 6 Juta Bawa Narkoba Senilai Rp 7,5 Miliar

Kurir Diupah Rp 6 Juta Bawa Narkoba Senilai Rp 7,5 Miliar
Barang bukti narkoba. Foto Ilustrasi: dokumen JPNN

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Jo Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman hukuman mati dan penjara paling lama 20 tahun.(dal)


Jajaran Polda Riau kembali berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu-sabu.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News