Kurir Meninggal Saat Antar Paket, BPJS Ketenagakerjaan Gerak Cepat Serahkan Hak Ahli Waris

Kurir Meninggal Saat Antar Paket, BPJS Ketenagakerjaan Gerak Cepat Serahkan Hak Ahli Waris
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo datang langsung ke rumah korban untuk mengungkapkan duka cita, sekaligus menyerahkan hak ahli waris berupa manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan senilai total Rp 422 juta. Foto dok BPJS Ketenagakerjaan

Para pekerja informal tersebut, antara lain tukang ojek atau ojek online (ojol), sopir angkot, petani, nelayan, pedagang keliling, dokter, pengacara/advokat, dan lain-lain.

Mereka bisa masuk dalam golongan Pekerja Bukan Penerima Upah (BPU).

Oleh karena itu Irfan mengajak seluruh pekerja untuk mendaftakan diri menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

"Kami mengajak seluruh pemberi kerja maupun pekerja baik itu pekerja PU maupun pekerja yang dikategorikan pekerja BPU untuk mendaftarkan diri menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, agar risiko sosial akibat pekerjaan dapat langsung di cover oleh BPJS Ketenagakerjaan," sebutnya.(chi/jpnn)

BPJS Ketenagakerjaan langsung menerjunkan tim untuk memastikan status kepesertaan seorang kurir yang meninggal dunia saat mengantar paket.


Redaktur & Reporter : Yessy Artada

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News