Kurir Meninggal Saat Antar Paket, BPJS Ketenagakerjaan Gerak Cepat Serahkan Hak Ahli Waris
Kamis, 23 Februari 2023 – 11:42 WIB
Para pekerja informal tersebut, antara lain tukang ojek atau ojek online (ojol), sopir angkot, petani, nelayan, pedagang keliling, dokter, pengacara/advokat, dan lain-lain.
Mereka bisa masuk dalam golongan Pekerja Bukan Penerima Upah (BPU).
Oleh karena itu Irfan mengajak seluruh pekerja untuk mendaftakan diri menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
"Kami mengajak seluruh pemberi kerja maupun pekerja baik itu pekerja PU maupun pekerja yang dikategorikan pekerja BPU untuk mendaftarkan diri menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, agar risiko sosial akibat pekerjaan dapat langsung di cover oleh BPJS Ketenagakerjaan," sebutnya.(chi/jpnn)
BPJS Ketenagakerjaan langsung menerjunkan tim untuk memastikan status kepesertaan seorang kurir yang meninggal dunia saat mengantar paket.
Redaktur & Reporter : Yessy Artada
BERITA TERKAIT
- WAML Siap Gelar Kongres ke-28 Bersama Asosiasi Dosen Hukum Kesehatan Indonesia
- Menaker Ida Sebut Dokumen Program K3 Nasional 2024-2024 untuk Tingkatkan Kemajuan
- Lestari Moerdijat: Gaya Hidup Sehat Harus jadi Perhatian Bersama
- Bertemu Dubes RI untuk Saudi, Menteri Ida Fauziyah Bahas Penempatan & Perlindungan PMI
- Ini Daftar Pemda dan Badan Usaha yang Raih Paritrana Award 2023 Tingkat Provinsi Sumsel
- BPJS Ketenagakerjaan Apresiasi Kepedulian DAIKIN Pada Pekerja Rentan