Kurir Meninggal Saat Antar Paket, BPJS Ketenagakerjaan Gerak Cepat Serahkan Hak Ahli Waris

Kurir Meninggal Saat Antar Paket, BPJS Ketenagakerjaan Gerak Cepat Serahkan Hak Ahli Waris
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo datang langsung ke rumah korban untuk mengungkapkan duka cita, sekaligus menyerahkan hak ahli waris berupa manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan senilai total Rp 422 juta. Foto dok BPJS Ketenagakerjaan

Anggoro mengapresiasi komitmen dari PT Mitra Andalan Service yang telah mendaftarkan tenaga kerjanya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Dirinya menekankan hal tersebut patut diikuti oleh perusahaan pengantaran barang lainnya agar seluruh pekerja di Indonesia dapat bekerja tanpa rasa cemas, karena risiko kerjanya telah dialihkan ke BPJS Ketenagakerjaan.

“Seluruh profesi pasti memiliki risiko yang dapat terjadi kapan dan di mana saja, terlebih bagi mereka yang bekerja dengan mobilitas yang sangat tinggi seperti almarhum Bapak Yuslan Susilo. Perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan tentu sangat dibutuhkan untuk memberikan rasa aman dan tenang bagi pekerja dan keluarga," ucap Anggoro.

"Saya berharap dan mengimbau kepada seluruh pekerja baik pekerja formal maupun informal, karena BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya mengcover pegawai kantoran tapi juga pekerja informal seperti petani, nelayan, pedagang, UMKM semua akan dilindungi, hal ini sejalan dengan kampanye kami yaitu Kerja Keras Bebas Cemas,” imbuh Anggoro.

Sementara itu Denny Parhan mewakili manajemen SAP Express memastikan seluruh karyawannya telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan karena pihaknya sangat memperhatikan risiko yang mungkin terjadi setiap saat.

Terpisah, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jakarta Menara Jamsostek, Mohamad Irfan titir menyampaikan bela sungkawa.

"Kami turut berduka atas meninggalnya alm Yuslan Susilo, kami harap santunan ini bisa meringankan beban keluarga yang ditinggalkan," ucap Irfan.

Irfan menambahkan BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya berlaku bagi pekerja Penerima Upah (PU) atau pekerja formal, tetapi juga pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) atau pekerja informal.

BPJS Ketenagakerjaan langsung menerjunkan tim untuk memastikan status kepesertaan seorang kurir yang meninggal dunia saat mengantar paket.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News