Kurir Narkoba Ditangkap di Palembang, 19 Ribu Ekstasi Asal Pekanbaru Disita

jpnn.com, PALEMBANG - Personel Ditresnarkoba Polda Sumsel menangkap kurir narkoba jenis ekstasi di Jalan Lintas Sumatera Palembang-Jambi, KM 39, Desa Pangkalan Panji, Kecamatan Banyuasin I, Rabu 6 September 2023 lalu.
Tersangka ialah Fengki Susanto alias Frengki (28), warga Jalan Naskah, Kelurahan Sukarami, Kecamatan Sukarami Palembang.
Dari tangan tersangka, polisi menyita 19.150 butir ekstasi warna ungu logo rolex yang dibungkus di dalam lima plastik klip transparan.
Untuk mengelabui petugas, pelaku menyimpan ekstasi itu di bagasi dinding sebelah kiri belakang jok, tempat meletakan dongkrak pada mobil Honda Mobilio berpelat BG 1059 AB.
Ekstasi yang berasal dari Pekanbaru itu rencananya akan diedarkan di wilayah Palembang, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).
Selain Frengki, polisi juga menangkap Isro Febriansyah alias Lis (33), warga Jalan Lubuk Kawah, Lorong Melati, Kelurahan Kebun Bunga, Kecamatan Sukarami Palembang.
Tersangka Lis sendiri berperan mengawal mobil yang membawa barang bukti pil ekstasi hingga ke Palembang dengan menggunakan sepeda motor bersama seorang rekannya bernama Beni yang saat ini buron.
Direktur Ditresnakorba Polda Sumsel Kombes Dolifar Manurung menyebut kasus itu terungkap atas informasi dari masyarakat bahwa tersangka Lis akan mengawal narkotika dari Pekanbaru ke Palembang.
Sebanyak 19 ribu ekstasi asal Pekanbaru gagal beredar di Palembang, setelah kurir bernama Frengki ditangkap tim Ditresnarkoba Polda Sumsel.
- 2 Bulan Tak Dibayar, Feeder LRT Sumsel Koridor 1 dan 2 Bakal Setop Operasional
- Libur Nataru, Divre III Palembang Telah Menjual 53 Persen Tiket Kereta Api
- Ini Upaya Pemkot Palembang dan Polisi Mencegah Tawuran
- Polda Sumsel Gagalkan Upaya Penyelundupan Baby Lobster Bernilai Miliaran Rupiah
- Irjen Rachmad Wibowo: Keluarga Polisi Jadi Caleg Jangan Pakai Fasilitas Polri
- Cuaca Riau 1 Desember 2023, Wilayah Ini Akan Diguyur Hujan