Kurir Narkoba Ditangkap di Palembang, 19 Ribu Ekstasi Asal Pekanbaru Disita
Sabtu, 23 September 2023 – 16:53 WIB
"Petugas langsung mengamankan tersangka Frengki," ungkap Dolifar.
Namun, ketika personil mengamankan tersangka Frengki, Beni rekan Lis malah kabur.
"Saat ini, petugas masih terus melakukan pengejaran terhadap tersangka Beni, sekaligus melakukan penyelidikan ekstasi tersebut di dapat dari siapa," tutur Dolifar.
Para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun penjara dan paling lama 20 tahun. (mcr35/jpnn)
Sebanyak 19 ribu ekstasi asal Pekanbaru gagal beredar di Palembang, setelah kurir bernama Frengki ditangkap tim Ditresnarkoba Polda Sumsel.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Cuci Hati
BERITA TERKAIT
- Mantan Wali Kota Palembang Penuhi Panggilan Penyidik Bareskrim Polri, Kasus Apa?
- Prakiraan Cuaca Riau Hari Ini, BMKG Pekanbaru: Waspada
- Polda Sumsel Musnahkan 432 Kilogram Mi Kuning Mengandung Formalin
- Wujud Kepedulian Sosial, Indosat Sumatra dan PMI Gelar Donor Darah di 3 Kota
- Puskesmas Ramah Disabilitas Pertama di Sumsel
- 12 Anggota Geng Motor di Belawan Ditangkap Polisi