Kurir Narkoba Ditangkap di Palembang, 19 Ribu Ekstasi Asal Pekanbaru Disita
Sabtu, 23 September 2023 – 16:53 WIB

Kedua tersangka kurir narkoba beserta barang bukti ekstasi saat diamankan di Polda Sumsel. Foto: Cuci Hati/JPNN.com
"Petugas langsung mengamankan tersangka Frengki," ungkap Dolifar.
Namun, ketika personil mengamankan tersangka Frengki, Beni rekan Lis malah kabur.
"Saat ini, petugas masih terus melakukan pengejaran terhadap tersangka Beni, sekaligus melakukan penyelidikan ekstasi tersebut di dapat dari siapa," tutur Dolifar.
Para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun penjara dan paling lama 20 tahun. (mcr35/jpnn)
Sebanyak 19 ribu ekstasi asal Pekanbaru gagal beredar di Palembang, setelah kurir bernama Frengki ditangkap tim Ditresnarkoba Polda Sumsel.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Cuci Hati
BERITA TERKAIT
- Kawasan Suaka Margasatwa Rimbang Baling Dibakar, Pelaku Langsung Ditangkap
- 2 Pria yang Sebut Polisi Salah Tangkap Terima Rp 1 Juta untuk Jemput Kurir 13 Kg Sabu-Sabu
- Mahasiswa Asal Inhu Tewas Kecelakaan Tunggal di Pekanbaru, Motor Hilang
- Menyambi Jual Sabu-Sabu, Sapar Ditangkap di Musi Rawas
- 1 Tahanan yang Kabur dari Sel Polres Lahat Ditangkap, 3 Masih Buron
- Ketua Dekranasda Sumsel Feby Deru Matangkan Persiapan Swarna Songket Nusantara di Palembang