Kurir Narkoba Malaysia Dihukum 12 Tahun Penjara

Kurir Narkoba Malaysia Dihukum 12 Tahun Penjara
Kurir Narkoba Malaysia Dihukum 12 Tahun Penjara
Sekedar diketahui, dalam sidang sebelumnya Hanisah dan Renaldi dituntut 13 tahun dan denda Rp 2 miliar subsidair 6 bulan penjara. Karena melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Juncto Pasal 55 ayat (1) Kitap Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dua saksi yang dihadirkan dalam persidangan yakni Brigpol Narendra RM dan Brigpol Rudi yang merupakan anggota Satreskrim Polsek Muara Wahau menjelaskan kronologi penangkapan terhadap tersangka.

 

Disebutkan, awalnya Satreskrim Polsek Muara Wahau Sabtu (28/4) dinihari lalu mendapat informasi anggota Opsnal Satreskrim Polres Berau sekira pukul 00:15 Wita bahwa ada seorang laki-lagi sedang membawa narkoba jenis SS dalam jumlah besar. Barang tersebut rencananya dikirim dari Berau menuju Samarinda melalui jalur darat.

Pelaku kemudian menumpang taksi gelap Avanza warna silver dengan nomor plat KT 1096 ML.

Diketahui bahwa taksi yang digunakan pelaku di parkir di Rumah Makan Aisyah pukul 02:00 Wita. Lantas, polisi kemudian melakukan penggeledahan pada mobil taksi yang dicurigai dan menemukan satu buah kantong kresek warna hitam.

SANGATTA – Setelah menjalani beberapa kali persidangan di Pengadilan Negeri Sangatta, akhirnya Kamis (30/8) kemarin dua dari empat terdakwa

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News