Kurir Narkoba Malaysia Dihukum 12 Tahun Penjara
Jumat, 31 Agustus 2012 – 14:15 WIB

Kurir Narkoba Malaysia Dihukum 12 Tahun Penjara
Sekedar diketahui, dalam sidang sebelumnya Hanisah dan Renaldi dituntut 13 tahun dan denda Rp 2 miliar subsidair 6 bulan penjara. Karena melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Juncto Pasal 55 ayat (1) Kitap Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dua saksi yang dihadirkan dalam persidangan yakni Brigpol Narendra RM dan Brigpol Rudi yang merupakan anggota Satreskrim Polsek Muara Wahau menjelaskan kronologi penangkapan terhadap tersangka.
Baca Juga:
Disebutkan, awalnya Satreskrim Polsek Muara Wahau Sabtu (28/4) dinihari lalu mendapat informasi anggota Opsnal Satreskrim Polres Berau sekira pukul 00:15 Wita bahwa ada seorang laki-lagi sedang membawa narkoba jenis SS dalam jumlah besar. Barang tersebut rencananya dikirim dari Berau menuju Samarinda melalui jalur darat.
Pelaku kemudian menumpang taksi gelap Avanza warna silver dengan nomor plat KT 1096 ML.
Diketahui bahwa taksi yang digunakan pelaku di parkir di Rumah Makan Aisyah pukul 02:00 Wita. Lantas, polisi kemudian melakukan penggeledahan pada mobil taksi yang dicurigai dan menemukan satu buah kantong kresek warna hitam.
SANGATTA – Setelah menjalani beberapa kali persidangan di Pengadilan Negeri Sangatta, akhirnya Kamis (30/8) kemarin dua dari empat terdakwa
BERITA TERKAIT
- Dituduh Menculik Anak, Nenek Asyiah Dianiaya Warga, Ada Provokatornya
- Polda Sumsel Ringkus Lima Tersangka Illegal Logging di Muba
- Tolak Pinjamkan Sepeda Motor, Ayah Tiri di Bandung Tewas Dibunuh Sang Anak
- Gegara Ada Sesuatu di Kemaluannya, Perempuan Bos Narkoba Dibawa ke RS
- Jambul Tega Bunuh Ayah Tirinya Gegara Tak Dipinjamkan Sepeda Motor
- Kronologi Dua Tahanan Kabur dari PN Jakut