Kurir Narkoba Malaysia Dihukum 12 Tahun Penjara

Kurir Narkoba Malaysia Dihukum 12 Tahun Penjara
Kurir Narkoba Malaysia Dihukum 12 Tahun Penjara
SANGATTA – Setelah menjalani beberapa kali persidangan di Pengadilan Negeri Sangatta, akhirnya Kamis (30/8) kemarin dua dari empat terdakwa jaringan pengedar sabu internasional diganjar 12 tahun penjara denda Rp 1 miliar Subsidair 4 bulan penjara karena terbukti bersalah.

Keduanya adalah Hanisah (32) warga Negara Malaysia dan Rionaldi  (19) warga Negara Indonesia. Sementara dua tersangka lainnya yakni Syamsul Bahri dan Erfan masih akan menjalani persidangan.

Putusan yang dikeluarkan ini jauh lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang diketuai Ari Hani Saputri didampingi Kris Hadi W yang menuntut keduanya dengan pidana penjara 13 tahun dan denda Rp 2 miliar subsidair 6 bulan penjara. Sidang sendiri dipimpin Ketua Majelis Hakim Suparman SH.

Hal ini dibenarkan Kepala Kejaksaan Negeri Sangatta Didik Farkhan A SH saat ditemui Radar Sangatta (JPNN Grup) di ruang kerjanya. “Atas putusan ini kami menerima putusan sidang. Mengingat hal ini mempertimbangkan bahwa keduanya merupakan hanya kurir. Selain, selama pemeriksaan sikap terpidana juga sangat kooperatif,” ungkap Didik.

SANGATTA – Setelah menjalani beberapa kali persidangan di Pengadilan Negeri Sangatta, akhirnya Kamis (30/8) kemarin dua dari empat terdakwa

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News