Kurir Narkoba Malaysia Dihukum 12 Tahun Penjara
Jumat, 31 Agustus 2012 – 14:15 WIB
Setelah dibuka, ada 35 bungkus serbuk putih yang diduga merupakan narkoba jenis sabu-sabu. Selain menyita sabu tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya yakni, 2 buah telepon genggam dan uang tunai Rp 2,7 juta serta tas yang digunakan pelaku untuk menyimpan sabu.
“Awalnya Renaldi dikenalkan dengan Uman warga Malaysia yang menawarkannya untuk menjadi kurir barang dengan tujuan Samarinda. Nanti Renaldi akan didampingi Istrinya (Hanisah untuk mengantar barang. Jika barang itu berhasil dikirim akan diberi upah Rp 10 juta per orang. Sebagai panjar keduanya diberi Rp 2 juta,” jelas Narendra.(aj)
SANGATTA – Setelah menjalani beberapa kali persidangan di Pengadilan Negeri Sangatta, akhirnya Kamis (30/8) kemarin dua dari empat terdakwa
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bejat! Guru Silat di Riau Cabuli 4 Muridnya Saat Latihan
- Korban Begal di Jambi yang Sempat Ditetapkan Tersangka Akhirnya Dibebaskan
- Casis Bintara Polri Dibegal di Jakarta Barat, Polisi Langsung Bergerak
- Kurir 15 Kilogram Sabu-Sabu Nekat Naik Motor
- Pensiunan Kemenhub Ini Diburu Polisi terkait Pencabulan Anak
- Anak Bunuh Ibu, Pelaku Sempat Bilang Begini kepada Tetangga, Berikan Rp 330 Ribu