Kurir Narkoba Malaysia Dihukum 12 Tahun Penjara

Kurir Narkoba Malaysia Dihukum 12 Tahun Penjara
Kurir Narkoba Malaysia Dihukum 12 Tahun Penjara
Setelah dibuka, ada 35 bungkus serbuk putih yang diduga merupakan narkoba jenis sabu-sabu. Selain menyita sabu tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya yakni, 2 buah telepon genggam dan uang tunai Rp 2,7 juta serta tas yang digunakan pelaku untuk menyimpan sabu.

“Awalnya Renaldi dikenalkan dengan Uman warga Malaysia yang menawarkannya untuk menjadi kurir barang dengan tujuan Samarinda. Nanti Renaldi akan didampingi Istrinya (Hanisah untuk mengantar barang. Jika barang itu berhasil dikirim akan diberi upah Rp 10 juta per orang. Sebagai panjar keduanya diberi Rp 2 juta,” jelas Narendra.(aj)

SANGATTA – Setelah menjalani beberapa kali persidangan di Pengadilan Negeri Sangatta, akhirnya Kamis (30/8) kemarin dua dari empat terdakwa


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News