Kurir Narkoba Malaysia Dihukum 12 Tahun Penjara
Jumat, 31 Agustus 2012 – 14:15 WIB

Kurir Narkoba Malaysia Dihukum 12 Tahun Penjara
Setelah dibuka, ada 35 bungkus serbuk putih yang diduga merupakan narkoba jenis sabu-sabu. Selain menyita sabu tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya yakni, 2 buah telepon genggam dan uang tunai Rp 2,7 juta serta tas yang digunakan pelaku untuk menyimpan sabu.
“Awalnya Renaldi dikenalkan dengan Uman warga Malaysia yang menawarkannya untuk menjadi kurir barang dengan tujuan Samarinda. Nanti Renaldi akan didampingi Istrinya (Hanisah untuk mengantar barang. Jika barang itu berhasil dikirim akan diberi upah Rp 10 juta per orang. Sebagai panjar keduanya diberi Rp 2 juta,” jelas Narendra.(aj)
SANGATTA – Setelah menjalani beberapa kali persidangan di Pengadilan Negeri Sangatta, akhirnya Kamis (30/8) kemarin dua dari empat terdakwa
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Dituduh Menculik Anak, Nenek Asyiah Dianiaya Warga, Ada Provokatornya
- Polda Sumsel Ringkus Lima Tersangka Illegal Logging di Muba
- Tolak Pinjamkan Sepeda Motor, Ayah Tiri di Bandung Tewas Dibunuh Sang Anak
- Gegara Ada Sesuatu di Kemaluannya, Perempuan Bos Narkoba Dibawa ke RS
- Jambul Tega Bunuh Ayah Tirinya Gegara Tak Dipinjamkan Sepeda Motor
- Kronologi Dua Tahanan Kabur dari PN Jakut