Kurir Sabu Amerika Divonis Mati

Tuding BNN Ganti Barang Bukti

Kurir Sabu Amerika Divonis Mati
Kurir Sabu Amerika Divonis Mati
JAKARTA - Karir Frank Amado sebagai kurir sabu-sabu berakhir sudah. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memvonis warga negara Amerika itu dengan hukuman mati. Amado terbukti secara sah melakukan pemufakatan jahat dan membawa sabu-sabu dalam jumlah 5,668 kilogram. "Dijatuhi hukuman dengan pidana mati dan dibebankan biaya perkara Rp 2.000," kata Ketua Majelis Hakim Dehel K. Sandan dalam vonis di PN Jakarta Pusat kemarin (4/8).

Saat hakim menggedok palu, Amado tidak terlihat sedih. Bahkan, lelaki 35 tahun itu langsung mendatangi sejumlah wartawan sambil terkekeh dan membuat tanda "peace" dengan kedua tangannya. Begitu pula ketika dikeler ke ruang tahanan di bagian belakang tahanan. Lelaki berbadan tegap ini mengaku tak takut dengan hukuman yang diganjarkan hakim kepadanya. "Jelas saya akan banding. Saya tidak berencana mati kok. Para hakim telah salah membuat putusan," katanya.

Dia juga balik menuduh Badan Narkotika Nasional (BNN) telah merekayasa kasus tersebut. Dia mengakui bahwa ada sabu-sabu dalam apartemennya. Namun, kualitasnya jelek. "Orang-orang BNN itu yang mengganti barang buktinya," katanya.

Amado mengakui bahwa dia memang terlibat dalam bisnis narkoba tersebut. Namun, dia mengaku tidak terlibat aktif. Dia hanya bertugas menjaga barang-barang tersebut. "Banyak yang lebih buruk dari saya, tapi vonisnya tidak sampai mati," katanya.

JAKARTA - Karir Frank Amado sebagai kurir sabu-sabu berakhir sudah. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memvonis warga negara Amerika

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News