Kurir Sabu Amerika Divonis Mati
Tuding BNN Ganti Barang Bukti
Kamis, 05 Agustus 2010 – 05:19 WIB

Kurir Sabu Amerika Divonis Mati
Majelis hakim berpendapat, vonis maksimal diganjarkan kepada Amado karena semua dakwaan terbukti. Yakni, terbukti melakukan permufakatan jahat bersama Peyman alias Azizallah alias Sorena (rekan Amado yang juga ditangkap bersama dia di apartemen kawasan Kuningan, Jakarta), untuk melakukan tindak pidana narkotika. Dia juga terbukti memiliki sabu-sabu kualitas wahid dengan jumlah di atas 5 kilogram di apartemen yang dia tinggali. Selain itu, putusan tersebut diberikan agar memberi efek jera bagi warga negara asing lainnya. "Tidak ada hal yang meringankan," tegas majelis hakim.
Baca Juga:
Bahkan, imbuh hakim, banyak hal yang memberatkan Amado. Dia berbelit-belit dalam memberi keterangan. Keterangan dia di berita acara pemeriksaan (BAP) juga berubah-ubah. "Terdakwa terpengaruh oleh Sorena untuk tidak memberi keterangan di BAP dengan sebenar-benarnya," katanya.
Sebelumnya diwartakan, pada 19 Oktober 2009, Amado tertangkap bersama rekannya Payman dengan barang bukti berupa 5,668 kilogram sabu-sabu di salah satu apartemen kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.
Dari tangan mereka, polisi menyita 5,68 kilogram sabu-sabu dalam bentuk kristal yang setara Rp 9,52 miliar. Awalnya, polisi menangkap Amado di kediamannya di kamar 0331 Tower I Apartemen Park Royale, Jalan Jenderal Gatot Subroto Kavling 35-39, Jakarta Pusat. Seluruh sabu-sabu itu ditemukan di kamar Amado. Dari keterangan Amado, polisi kemudian menangkap Sorena di sebuah apartemen. (aga)
JAKARTA - Karir Frank Amado sebagai kurir sabu-sabu berakhir sudah. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memvonis warga negara Amerika
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pakai Jaket Ojol, OTK Tembak Mati Pengunjung Tempat Hiburan Malam
- Polisi Kantongi Nama Pelaku Pembacokan Tewaskan Danang di Semarang
- Nyawa Danang Melayang Setelah Dibacok OTK di Semarang
- Kelompok Anarko Dalang Kerusuhan Hari Buruh di Semarang, 6 Mahasiswa Jadi Tersangka
- Tersangka Kerusuhan May Day Semarang Terancam 7 Tahun Penjara
- Bergulat dengan Begal, Iptu Noval Kena Tembak, Pelaku Kabur