KWI dan Ormas Katolik Kritisi UU Pilkada

KWI dan Ormas Katolik Kritisi UU Pilkada
Tampak para pembicara diskusi bertajuk “Pilkada 2017: Tantangan dan Problematikanya” di Kantor KWI, Jalan Cut Meutia Nomor 10, Jakarta Pusat, Selasa (21/6). FOTO: DOK.JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Kerasulan Awam Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) bersama Forum Masyarakat Katolik Indonesia (FMKI) Keuskupan Agung Jakarta (KAJ) dan Ormas Katolik (PP Pemuda Katolik, PP PMKRI, PP ISKA, DPP WKRI) dan Paguyuban Pemberdayaan Awam Katolik menggelar diskusi bertajuk “Pilkada 2017: Tantangan dan Problematikanya”.

Ketua Bidang Politik Pengurus Pusat Pemuda Katolik yang juga Ketua Panitia Penyelenggara Diskusi, Frederikus Lusti Tulis mengatakan diskusi yang diselenggarakan di Kantor KWI, Jalan Cut Meutia Nomor 10, Jakarta Pusat, Selasa (21/6), menampilkan sejumlah pembicara. Yakni Anggota Komisi II DPR Arteria Dahlan, Angola Bawaslu Nelson Simanjuntak, Sekretaris Komisi Kerawam KWI Romo Guido Suprapto, Komisioner KPU Ferry Kurniawan dan Koordinator Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Sebastian Salang.

Anggota Komisi II DPR Arteria Dahlan mengklaim hasil revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada) sudah mengalami kemajuan. “UU Ini sangat revolusioner,” kata Arteria Dahlan.

Menurut Arteria, salah satu yang diatur dalam hasil revisi UU Pilkada adalah  Bawaslu harus hadir sejak awal proses pemilu. “Sejak KPU membahas anggaran bersama DPR dengan melibatkan Bawaslu. Termasuk dalam hal pendataan pemilih,” kata Arteria.(fri/jpnn)

JAKARTA - Komisi Kerasulan Awam Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) bersama Forum Masyarakat Katolik Indonesia (FMKI) Keuskupan Agung Jakarta (KAJ)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News