KY Akui Mafia Hukum Masih Marak

KY Akui Mafia Hukum Masih Marak
KY Akui Mafia Hukum Masih Marak

"Jarang kita dengar ada pengacara yang diberi sanksi karena yang menangani hal itu hanya PERADI sendiri. Seharusnya pengawasan perilaku pengacara ditangani lembaga lain yang independen," terangnya.

Selain itu, dia juga menambahkan bahwa menangkap seorang hakim yang terlibat praktik mafia hukum tidak serta-merta menghentikan praktek tersebut. Alasannya, hakim tidak selalu menjadi otak pelaku dari mafia hukum di sebuah lembaga peradilan. Oleh karena itu dia menekankan perlunya pengusutan kasus tersebut hingga ke akar-akarnya.

"Saya bermimpi KY menjadi lembaga yang mengawasi perilaku penegak hukum seperti polisi, jaksa, hakim, dan advokat. Jadi semisal Komponas dan Komjak dilebur ke KY. Semua langsung ditangani oleh KY," harapnya.

Dihubungi terpisah, Koordinator Divisi Monitoring Hukum dan Peradilan Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho mengatakan bahwa peta penyebaran praktek mafia hukum terjadi merata di seluruh pengadilan di Indonesia.

"Menurutku merata dari pengadilan tingkat bawah hingga tertinggi. Puncaknya ada di tingkat kasasi, tapi pengadilan di tingkat pertama juga tinggi," papar Emerson yang biasa disapa Eson tersebut.

Dia menerangkan bahwa masih maraknya praktek mafia hukum tersebut akibat lemahnya pengawasan hakim oleh lembaga yang berwenang dan kurang ketatnya sistem seleksi hakim. Tidak hanya itu, lemahnya kepemimpinan dari MA terhadap hakim-hakim di bawahnya juga menjadi penyebab tingginya angka praktek mafia hukum di negeri ini.

"Ganti semua ketua muda di MA dan MA harus membentuk komitmen yang kuat. Tanpa itu susah untuk menghapus mafia hukum," tegasnya. (dod)


JAKARTA - Sudah ada sejumlah hakim yang tertangkap karena terlibat praktek mafia hukum, namun kenyataannya praktek tersebut masih marak di dunia


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News