KY Langsung Garap Kasus Vonis Bocah Pematang Siantar
Sabtu, 15 Juni 2013 – 10:07 WIB
JAKARTA - Kasus DS, bocah 11 tahun yang divonis 2 bulan 6 hari penjara dipotong masa tahanan oleh Pengadilan Negeri Pematang Siantar, tampaknya berbuntut panjang.
Komisi Yudisial (KY) langsung merespon pengduan dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) terkait kasus vonis terhadap bocah yang dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pencurian itu.
Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY Suparman Marzuki mengatakan, pihaknya sudah menyurati PN Pematang Siantar untuk meminta salinan putusan kasus tersebut.
"Karena yang dilaporkan adalah putusannya, maka kita minta putusan agar segera dikirim ke kita," ujar Suparman kepada JPNN ini di Jakarta, kemarin (14/6).
JAKARTA - Kasus DS, bocah 11 tahun yang divonis 2 bulan 6 hari penjara dipotong masa tahanan oleh Pengadilan Negeri Pematang Siantar, tampaknya
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai-Polri Menggagalkan Penyelundupan 20 Ribu Lebih Ekstasi, Ringkus 6 Tersangka
- BAZNAS dan MAAB Malaysia Mengkaji Kerja Sama Optimasi DSKL
- Menaker Ida Komitmen Terus Tingkatkan Perlindungan Bagi Pekerja Migran Indonesia di Makau
- MAAB Malaysia Sebut BAZNAS Pintar Memberdayakan Umat
- Kasus Investasi Bodong di BTN, Ombudsman Gelar Pertemuan dengan OJK, LPS & Kementerian BUMN
- Pengamat: Prabowo Akan Dikenang Presiden Pemersatu Bangsa jika Wujudkan Presidential Club