KY Langsung Garap Kasus Vonis Bocah Pematang Siantar
Sabtu, 15 Juni 2013 – 10:07 WIB
Pria kelahiran Lampung, 2 Maret 1961 lalu itu mengatakan, pihaknya belum berani membuat kesimpulan apa pun terkait kasus ini, sebelum mempelajari putusan. "Begitu kita terima putusan, baru kita bisa tahu," ujar Suparman.
Baca Juga:
Ditanya berapa lama PN Pematang Siantar harus sudah mengirimkan salinan putusan, staf pengajar di Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta itu mengatakan, paling lambat tiga bulan salinan putusan harus sudah dikirim. "Kita maunya secepatnya," ujarnya.
Namun Suparman mengakui, sudah ada kesalahan yang terlihat yang dilakukan Roziyanti, hakim tunggal di PN Pematang Siantar yang menyidangkan kasus DS itu. Yakni terkait batasan minimal usia anak yang dapat dituntut pertanggungjawaban pidana adalah 12 tahun. Ketentuan ini berdasar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 1/PPU-VIII/2010 tahun 2010. Sementara DS diketahui masih berusia 11 tahun.
Kesalahan yang sudah terlihat itu, diakui Suparman, menjadi salah satu acuan bagi KY untuk mengusut secara mendalam perkara ini. "Tapi kami harus pelajari secara detil dulu putusannya," ujar Suparman.
JAKARTA - Kasus DS, bocah 11 tahun yang divonis 2 bulan 6 hari penjara dipotong masa tahanan oleh Pengadilan Negeri Pematang Siantar, tampaknya
BERITA TERKAIT
- Lewat Monitoring KPK, Pj Gubenur Sumsel Soroti Pencegahan Korupsi
- Era Anna Muawanah Bojonegoro Raih Prestasi Terbaik Ketiga Nasional EPPD 2023
- Pentingnya Literasi Keuangan untuk Menghindari Jebakan Pinjol
- Cegah Lobi-Lobi, Tuntaskan Kasus Emas Secepatnya!
- Polda Aceh Memastikan Penerimaan Anggota Polri Transparan
- Prudential Indonesia-Syariah Pertahankan Kepemimpinan di Industri Asuransi Jiwa