KY Langsung Garap Kasus Vonis Bocah Pematang Siantar

KY Langsung Garap Kasus Vonis Bocah Pematang Siantar
KY Langsung Garap Kasus Vonis Bocah Pematang Siantar
Pria kelahiran Lampung, 2 Maret 1961 lalu itu mengatakan, pihaknya belum berani membuat kesimpulan apa pun terkait kasus ini, sebelum mempelajari putusan. "Begitu kita terima putusan, baru kita bisa tahu," ujar Suparman.

Ditanya berapa lama PN Pematang Siantar harus sudah mengirimkan salinan putusan, staf pengajar di Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta itu mengatakan, paling lambat tiga bulan salinan putusan harus sudah dikirim. "Kita maunya secepatnya," ujarnya.

Namun Suparman mengakui, sudah ada kesalahan yang terlihat yang dilakukan Roziyanti, hakim tunggal di PN Pematang Siantar yang menyidangkan kasus DS itu. Yakni terkait batasan minimal usia anak yang dapat dituntut pertanggungjawaban pidana adalah 12 tahun. Ketentuan ini berdasar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 1/PPU-VIII/2010 tahun 2010. Sementara DS diketahui masih berusia 11 tahun.

Kesalahan yang sudah terlihat itu, diakui Suparman, menjadi salah satu acuan bagi KY untuk mengusut secara mendalam perkara ini. "Tapi kami harus pelajari secara detil dulu putusannya," ujar Suparman.

JAKARTA - Kasus DS, bocah 11 tahun yang divonis 2 bulan 6 hari penjara dipotong masa tahanan oleh  Pengadilan Negeri Pematang Siantar, tampaknya

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News