KY Memperpanjang Masa Penerimaan Calon Hakim Agung

KY Memperpanjang Masa Penerimaan Calon Hakim Agung
Ketua Bidang Rekrutmen Hakim KY Siti Nurdjanah. ANTARA/Muhammad Zulfikar

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) memperpanjang masa penerimaan calon hakim agung hingga Jumat (26/3) pukul 15.00 WIB.

Hal ini berarti KY melakukan penambahan waktu pendaftaran selama empat hari, dari jadwal sebelumnya 22 Maret 2021.

"Perpanjangan ini untuk memberikan kesempatan yang lebih luas kepada masyarakat mendaftarkan diri," kata Ketua Bidang Rekrutmen Hakim KY Siti Nurdjanah di Jakarta, Senin (22/3).

Siti menambahkan perpanjangan ini juga untuk memberikan kesempatan bagi calon hakim agung yang belum mengirimkan berkas persyaratan seleksi agar segera melengkapi.

Hingga 22 Maret 2021 pukul 16.00 WIB terdapat 133 orang pendaftar konfirmasi melakukan registrasi daring melalui laman www.rekrutmen.komisiyudisial.go.id.

Namun, KY baru menerima berkas persyaratan dari 76 orang calon hakim agung.

Dari data tersebut pendaftar calon hakim agung jalur karier sebanyak 75 orang dan jalur nonkarier 58.

Berdasar kamar yang dipilih, 42 orang memilih Kamar Perdata, 76 Kamar Pidana, dan 12 Kamar Tata Usaha Negara, khusus pajak. "Untuk pendaftar Kamar Militer hanya tiga orang," ungkap dia.

Komisi Yudisial (KY) memperpanjang masa penerimaan calon hakim agung hingga Jumat (26/3) pukul 15.00 WIB. Perpanjangan ini untuk memberikan kesempatan yang lebih luas kepada masyarakat mendaftarkan diri.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News