KY Tindaklanjuti Oknum Ketua PN Pematang Siantar
Minggu, 27 Januari 2013 – 08:05 WIB
JAKARTA - Komisi Yudisial mengaku sangat kaget, jika Ketua Pengadilan Negeri Pematang Siantar, Abner Situmorang, sampai mengucapkan kata-kata kotor kepada seorang pemohon eksekusi lahan. Menurutnya, alat bukti sangat diperlukan guna memerkuat pengaduan. Sehingga dengan demikian pihak-pihak yang diduga melakukan pelanggaran tidak lagi dapat berkelit. Karena selama ini, banyak pelanggaran etik tidak bisa diproses lebih jauh akibat minimnya alat bukti. Padahal jika benar seorang aparat hukum melanggar aturan, maka sanksinya dapat hingga ke pemecatan.
Karena hal tersebut menurut Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Komisi Yudisial (KY), Suparman Marzuki, jelas-jelas pelanggaran kode etik selaku aparat penegak hukum dan dapat dikenakan sanksi.
Baca Juga:
"Itu sangat jelas pelanggaran etika. Kalau ada bukti, kita (KY) bisa langsung proses. Misalnya seperti rekaman, itu bagus sekali. Kalau bisa segera kirim dan laporkan ke kita, biar kita bisa kaji secara mendalam," katanya kepada koran ini di Jakarta, Sabtu (26/1).
Baca Juga:
JAKARTA - Komisi Yudisial mengaku sangat kaget, jika Ketua Pengadilan Negeri Pematang Siantar, Abner Situmorang, sampai mengucapkan kata-kata kotor
BERITA TERKAIT
- Ada yang Hingga 100 Kali, 3 Terpidana Jalani Hukuman Cambuk
- Jalan Nasional di Sitinjau Lauik Putus Akibat Tertutup Material Longsor
- 1.860 PPPK Jambi Terima SK, Al Haris: Fokus Bekerja, Jangan Berpikir Kontrak Habis Lima Tahun
- Kasus Perusakan Kantor Gubernur Jambi, Polisi Tetapkan Tersangka Baru
- 2 Pemalak Sopir Truk di Palembang Ditangkap, Tuh Wajahnya
- TNI AL Membantu Evakuasi Penumpang Kapal Karam di Kepulauan Meranti