KY Tinjau Vonis Anggodo
Minggu, 05 September 2010 – 07:25 WIB
JAKARTA -- Vonis ringan (empat tahun) dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kepada Anggodo Widjojo, terdakwa kasus suap dan dugaan menghalangi penyidikan KPK, mengusik banyak pihak. Karena itu, Komisi Yudisial (KY) segera turun tangan untuk menelusuri putusan tersebut.
"Akan kami lihat, ada kejanggalan dalam putusan itu atau tidak," kata Koordinator Bidang Pelayanan Masyarakat sekaligus Koordinator Bidang Pengawasan Kehormatan, Keluhuran Martabat, dan Perilaku Hakim KY Zainal Arifin kepada Jawa Pos kemarin (4/9). Mantan wakil ketua Pengadilan Negeri Bukittinggi itu menerangkan, jika memang ditemukan kejanggalan dan kesalahan hakim dalam memberikan putusan, KY menindak lebih lanjut.
Baca Juga:
Namun, Zainal enggan berkomentar banyak tentang dugaan hakim tipikor memvonis dengan tidak adil. Menurut dia, kini KY masih menunggu salinan putusan sidang Anggodo. "Sampai sekarang belum kami terima," ucap pria kelahiran Bondowoso pada 1940 itu.
Lebih lanjut Zainal mengatakan, bila telah menerima salinan putusan, KY melakukan eksaminasi. Nah, dari situ KY bisa menelusuri putusan hakim tipikor bermasalah atau tidak. Sebab, dari putusan itu akan tecermin perilaku para hakim, apakah bermasalah atau tidak. Misalnya, ada perbedaan antara pertimbangan dan amar putusan. "Pokoknya, kami siap menindak kalau mereka (hakim tipikor) terbukti salah," imbuhnya.
JAKARTA -- Vonis ringan (empat tahun) dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kepada Anggodo Widjojo, terdakwa kasus suap dan dugaan menghalangi
BERITA TERKAIT
- Di Bawah Kepemimpinan Febrie, Jampidsus Tetapkan Suami Sandra Dewi Tersangka Korupsi
- Mahasiswa Desak Polda Kalsel Bongkar Kasus Manipulasi Dokumen Perkapalan
- Luncurkan Program Klub Berkawan, Menpora Dito Berharap Melahirkan Habibie-Habibie Baru
- KPK Diminta Menindaklanjuti Laporan JATAM Terkait Menteri Bahlil
- Dua Korban Longsor Cipongkor KBB Ditemukan Dalam Posisi Saling Berpelukan
- Komisi VI DPR Minta Kemendag dan Penegak Hukum Lebih Tegas Tangani Peredaran Oli Palsu