KY Tinjau Vonis Anggodo

KY Tinjau Vonis Anggodo
KY Tinjau Vonis Anggodo
Sementara itu, upaya banding KPK atas vonis Anggodo dinilai sebagai langkah tepat oleh kubu Ari Muladi. Kuasa hukum Ari, Sugeng Teguh Santosa, menguraikan bahwa vonis Anggodo yang menggugurkan dakwaan kedua soal upaya menghalang-halangi penyidikan tidaklah tepat.  "Ada beberapa alasan. Putusan hakim yang menggugurkan pasal 21 UU Pemberantasan Tipikor tidak tepat," tutur Sugeng kemarin.

Sugeng memaparkan, putusan tersebut kontradiktif. Terbuktinya dakwaan pertama, yakni Anggodo bermufakat jahat dengan Ari dan Eddy Sumarsono, lanjut dia, merupakan fakta hukum yang mendukung dakwaan kedua. "Karena itu, sudah seharusnya KPK mengajukan banding atas putusan bebas untuk dakwaan kedua," imbuhnya.

Selain itu, tutur Sugeng, terdapat dugaan pelanggaran hukum acara dalam sidang perkara yang juga menyeret dua pimpinan KPK, yakni Bibit Samad Rianto dan Chandra M. Hamzah, tersebut. Sebab, dalam sidang majelis hakim tidak membuka maupun memperdengarkan rekaman pembicaraan Anggodo dengan beberapa penegak hukum yang diputar di Mahkamah Konstitusi pada 3 November 2009.

Batalnya pemutaran rekaman pembicaraan tersebut menjadi salah satu alasan majelis hakim untuk membebaskan Anggodo dari dakwaan kedua. "Terkait dengan putusan bebas tersebut, Komisi Yudisial harus memeriksa majelis hakim sidang Anggodo," ujar dia. (kuh/ken/c11/iro)


JAKARTA -- Vonis ringan (empat tahun) dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kepada Anggodo Widjojo, terdakwa kasus suap dan dugaan menghalangi


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News