KY Tinjau Vonis Anggodo
Minggu, 05 September 2010 – 07:25 WIB
Hal senada disampaikan oleh Koordinator Bidang Hubungan Antarlembaga KY Soekotjo Soeparto. Dia mempersilakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atau masyarakat luas lain melapor kepada KY jika menganggap ada kejanggalan dalam putusan sidang Anggodo.
Baca Juga:
Menurut alumnus Fakultas Hukum UI tersebut, sebaiknya KPK juga menunjukkan bukti-bukti yang mengarah ke ketidakprofesionalan para hakim. Sebab, KY pun akan menelusurinya dari bukti-bukti itu. Meski tidak bisa mengubah putusan hakim, jika benar-benar para hakim terbukti bersalah, KY menindak mereka dengan tegas.
Selain akan melapor kepada KY, KPK dalam waktu dekat mengajukan banding untuk putusan terhadap Anggodo. Yang menjadi keberatan KPK, Pengadilan Tipikor memutuskan bahwa Anggodo tidak terbukti menghalang-halangi penyidikan sesuai dengan pasal 21 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.
Direktur Penuntutan KPK Ferry Wibisono mencontohkan, ulah direktur PT Saptawahana itu, yang melapor ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) atas nama Anggoro serta melaporkan pimpinan KPK ke Mabes Polri, merupakan upaya menghalang-halangi penyidikan.
JAKARTA -- Vonis ringan (empat tahun) dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kepada Anggodo Widjojo, terdakwa kasus suap dan dugaan menghalangi
BERITA TERKAIT
- Upaya Strategis Pemkot Tangsel Mengatasi Sampah
- Dukung Penurunan Emisi Karbon, Pupuk Indonesia Tanam 8.000 Bibit Pohon di 7 Wilayah
- Pemprov DKI Klaim RW Kumuh Berkurang 7 Persen dalam 5 Tahun Terakhir
- Indonesia jadi Tuan Rumah SOMMLAT, Kemenkumam: Akan Ada Agenda Penting yang Dibahas
- Fathan Subchi Harap PDBN jadi Wadah Silaturahmi Masyarakat Kelahiran Demak
- ATVI Akan Bertransformasi Jadi IMDE, Bikin Terobosan, Lihat Aksinya di Acara CFD