KY Yakin Sistem Kamar di MA Hentikan Intervensi

KY Yakin Sistem Kamar di MA Hentikan Intervensi
KY Yakin Sistem Kamar di MA Hentikan Intervensi
Mekanisme yang membagi penanganan perkara menjadi lima kamar ini tertuang dalam Surat Ketua MA Nomor 142/KMA/IX/2011. Nantinya, di MA akan dibentuk kamar perkara Pidana, Perdata, Agama, Militer dan Tata Usaha Negara. Untuk Perdata dan Pidana, masing-masing akan terdapat sub kamar khusus. Ketentuan ini berlaku 1 Oktober 2011. (kyd/jpnn)


JAKARTA - Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Komisi Yudisial (KY) Suparman Marzuki menyatakan,pihaknya mendukung pemberlakuan sistem kamar


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News