L dan AS Disergap Polisi saat Transaksi Barang Ilegal, Tuh Lihat Isi Kardusnya

jpnn.com, MEDAN - Polisi berhasil meringkus dua pelaku jual beli sisik trenggiling dan sarang burung walet ilegal di Sumatera Utara.
"Selain itu petugas juga mengamankan paruh burung enggang seberat 120 gram dari pelaku tersebut," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, dalam keterangan tertulis, Kamis.
Hadi menyebutkan, kedua pelaku yang diringkus petugas itu yakni L (penjual) dan AS (pembeli).
"Penangkapan tersebut dilakukan di kompleks Taman Pesona Blok C12, Jalan Sidodadi, Deli Tua, Kecamatan Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara," ucapnya.
Ia mengatakan, saat diinterogasi pelaku L mengaku sisik trenggiling seberat 1,9 kilogram dan sarang burung walet didapat dari seseorang pria H yang beralamat di Kecamatan Kelut Timur, Kabupaten Aceh Selatan.
Pria H mengirimkan sisik trenggiling dan sarang burung walet kepada L melalui mobil travel dari Aceh tujuan Medan.
Sesampainya di Medan, L mengambilnya di sebuah loket mobil travel yang ada di Medan.
Keuntungan yang didapatkan oleh L per kilogram hasil penjualan sisik trenggiling sebesar Rp 150.000.
Polisi berhasil meringkus dua pelaku jual beli sisik trenggiling dan sarang burung walet ilegal di Sumatera Utara.
- Telkom Gelar Jalan Santai Sambil Pilah Sampah Plastik di Medan
- Menteri Karding Siapkan Strategi soal Lonjakan Pekerja Migran Ilegal ke Myanmar-Kamboja
- Bobby Nasution Berkoordinasi dengan KPK, Soal Apa?
- Oknum Dokter di Medan Tersangka Pencurian dengan Kekerasan, Begini Kejadiannya
- Dokter Spesialis Kulit dan Kelamin Jadi Tersangka Penganiayaan
- Gelapkan Uang Rp 8,6 Miliar, Pegawai Bank Mega Ini Dituntut 10 Tahun Bui