La Nyalla Bebas, Takbir pun Bergema di Ruang Sidang

La Nyalla Bebas, Takbir pun Bergema di Ruang Sidang
La Nyalla bersujud di ruang sidang. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JPNN.com - Vonis bebas untuk terdakwa mantan Ketua Umum Kadin Jawa Timur La Nyalla Mahmud Mattalitti diwarnai perbedaan pendapat.

Dua anggota majelis hakim, Anwar dan Sigit Herman menyatakan bahwa La Nyalla terbukti melakukan korupsi dana hibah pengembangan ekonomi Provinsi Jatim kepada Kadin Jatim.

Hakim Anwar menyatakan, La Nyalla patut dinyatakan bersalah karena tidak hati-hati dan abai dalam pengelolaan dana hibah. Perbuatan La Nyalla dianggap hakim Anwar telah menguntungkan orang lain dan merugikan negara.

Anwar menambahkan, La Nyalla patut bertanggung jawab secara formil dan materil atas dana hibah yang diterima Kadin Jatim.

Sebab, dia menegaskan dana hibah tidak dibenarkan digunakan di luar kegunaan yang disusun di dalam proposal.

"Terdakwa (La Nyalla) tetap harus dimintai pertanggungjawabannnya," kata Anwar membacakan pendapatnya pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (27/12).

Menurut Anwar, La Nyalla abai karena tidak pernah mengecek ulang kepada anak buahnya ihwal asal uang pembelian sahan Bank Jatim saat initial public offering. Selain itu, Anwar menegaskan, keuntungan Rp 1,1 miliar yang didapat dari hasil penjualan IPO Bank Jatim harus dikembalikan kepada negara. Sebab, keuntungan itu diperoleh dari dana negara.

Meski Anwar dan Sigit berbeda pendapat dengan Hakim Sumpeno, Mas'ud dan Baslin Sinaga, La Nyalla akhirnya tetap divonis bebas.

JPNN.com - Vonis bebas untuk terdakwa mantan Ketua Umum Kadin Jawa Timur La Nyalla Mahmud Mattalitti diwarnai perbedaan pendapat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News