La Nyalla Bebas, Takbir pun Bergema di Ruang Sidang
Selasa, 27 Desember 2016 – 17:07 WIB

La Nyalla bersujud di ruang sidang. Foto: Ricardo/JPNN.com
Ketua Majelis Hakim Sumpeno mengatakan, La Nyalla tidak terbukti secara sah menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. "Membebaskan terdakwa dari kedua dakwaan," ucap Hakim Sumpeno membacakan amar putusan La Nyalla.
Putusan ini disambut sujud syukur oleh La Nyalla. Mantan ketum PSSI yang mengenakan batik cokelat itu langsung turun dari kursinya dan bersujud di lantai menghadap kiblat.
Pendukung La Nyalla juga tidak mau kalah. Kalimat takbir berkumandang. "Allahhu Akbar, Allahhu Akbar, Allahhu Akbar," teriak pendukung tokoh berpengaruh di dunia bisnis dan sepak bola tanah air itu. Usai pembacaan vonis mereka pun berpelukan, dan bersalaman.
JPNN.com - Vonis bebas untuk terdakwa mantan Ketua Umum Kadin Jawa Timur La Nyalla Mahmud Mattalitti diwarnai perbedaan pendapat.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- KPK Akan Periksa La Nyalla Terkait Kasus Dana Hibah Jawa Timur Setelah Penggeledahan
- Ditanya Pemanggilan La Nyalla, KPK: Tunggu Saja
- Geledah Rumah La Nyalla, KPK Temukan Bukti Apa?
- KPK Geledah Rumah La Nyalla Terkait Jabatannya di KONI Jatim
- KPK Geledah Rumah La Nyalla Terkait Kasus Dana Hibah Jatim
- Sultan Punya Gagasan Bawa DPD RI ke Posisi Strategis