LABH Bulan Bintang Nilai Permintaan Maaf KPK Tak Selesaikan Masalah

“Bagaimana mungkin seseorang ditetapkan tersangka tidak disertai dengan sprint sidik, itu malah jelas menyalahi prosedur,” ujar Irfan di Jakarta, Selasa (1/8).
Irfan lebih lanjut mengatakan, apabila perkara ini hendak dihentikan atau diambil alih penanganannya oleh Puspom TNI, maka sprint lidik dan sprint sidik yang telah diterbitkan KPK harus dihentikan terlebih dahulu.
Proses penghentian juga harus dilakukan dengan mekanisme hukum.
Irfan menegaskan KPK selama ini selalu bertindak cepat dalam menangani kasus yang didapat dari hasil OTT.
Tidak ada dalam sejarahnya pimpinan KPK meminta maaf dan mengakui adanya kekhilafan dari tim penyelidik, setelah selesai OTT dan menetapkan tersangka.
"Nah, dalam perkara ini, hal itu yang terjadi. Artinya menjadi sejarah baru dalam instansi penegakan hukum yang menunjukan ketidakprofesionalan KPK dalam menjalankan fungsi penegakan hukum dan yang pasti menurunkan marwah KPK sebagai embaga antirasuah," ucapnya.
Irfan berpendapat proses hukum perkara ini seharusnya tetap berjalan sesuai prosedur hukum, dimana Puspom TNI menghormati proses hukum yang sedang dijalankan oleh KPK.
Di sisi lain, KPK tetap melanjutkan proses penyidikan atas perkara tersebut.
Lembaga Advokasi Bantuan Hukum (LABH) Bulan Bintang menilai permintaan maaf KPK tak menyelesaikan masalah.
- Bea Cukai dan TNI Gagalkan Penyelundupan 445.800 Batang Rokok Ilegal di Gorontalo
- Berapa Uang Setoran Judi Sabung Ayam di Lampung? Ada Bukti Transfernya
- KSAL Minta Tunggakan BBM TNI AL Rp 5,45 T ke Pertamina Diputihkan, Bahlil Berkata Begini
- Tingkatkan Pertahanan Siber, Kasum TNI Terima Kunjungan Kepala Staf Digital Intelijen Militer Singapura
- Wakil Panglima TNI Berpangkat Bintang 4, Jenderal Agus: Kandidat Sudah Disiapkan
- Menhan Sjafrie Mengusulkan Tunjangan Operasi Prajurit TNI Naik 75 Persen