Lacak TKA Ilegal Hanya Andalkan Laporan

Lacak TKA Ilegal Hanya Andalkan Laporan
Tenaga kerja asing (TKA) asal Tiongkok. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com - JPNN.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) paling disorot lantaran dianggap tidak maksimal menjalankan fungsi pengawasan tenaga kerja asing (TKA) illegal.

Sekjen Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar mengatakan, penanganan pemerintah terkait isu TKA ilegal memang sangat jauh dari ideal.

Padahal, solusi-solusi sudah jelas di depan mata. Salah satunya, melakukan pengawasan terhadap proyek-proyek dengan modal asing di daerah-daerah seluruh Indonesia.

”Kemenaker bisa bekerjasama dengan BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal) di setiap daerah untuk memetakan proyek apa saja yang dikerjakan asing dan bisa diawasi ketat,” ujarnya kepada Jawa Pos.

Namun, hal tersebut tampaknya belum dilakukan secara maksimal. Pemerintah selama ini hanya mengandalkan laporan-laporan masyarakat untuk melacak TKA ilegal.

Belum lagi resiko bahwa pengawas di lapangan juga akhirnya main di bawah meja dengan pihak perusahaan. ”Koordinasi sepertinya tetap menjadi "barang mahal" di negara kita,” ungkapnya.

Sebagaimana diketahui, pengawasan TKA di Kemenaker terganjal minimnya personel di lapangan. Saat ini, hanya 1.961 orang petugas pengawas yang tersebar di seluruh Indonesia.

Diantaranya 370 berstatus penyidik PNS (PPNS). Kekuatan personel yang minim itu bertugas mengawasi 265.209 perusahaan dan 74.183 tenaga kerja asing berizin.

JPNN.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) paling disorot lantaran dianggap tidak maksimal menjalankan fungsi pengawasan tenaga kerja asing

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News