Lacak TKA Ilegal Hanya Andalkan Laporan

Lacak TKA Ilegal Hanya Andalkan Laporan
Tenaga kerja asing (TKA) asal Tiongkok. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

Dia mengaku secara pribadi pernah memergoki pekerja perusahaan asal Tiongkok yang sedang beristirahat dan tidak bisa berbahasa Indonesia.

Pekerjaan yang dilakukan pun bukan berdasarkan dalih alih teknologi yang seharusnya menjadi dasar impor semua TKA.

Penggunaan bahasa asing di lingkungan kerja juga mudah ditemukan di kawasan industri Morosi, Konawe, Sulawesi Tenggara.

Dijelaskan, bila mengacu UU Nomor 13/2003 tentang Ketenagakerjaan dan UU Nomor 24/2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan, TKA tersebut masuk kategori ilegal karena melanggar aturan.

Sesuai aturan, pekerja asing harus didampingi pekerja lokal. Selain itu, mereka juga wajib menggunakan bahasa Indonesia dalam komunikasi resmi di lingkungan kerja.

”Bahkan kartu identitas pekerjaannya juga dalam huruf Tiongkok. Kalau mengacu, secara tegas ke UU itu (ketenagakerjaan) sudah bisa dikategorikan TKA ilegal. Tetapi, mungkin definisi TKA ilegal dari pemerintah hanya dibatasi sebagai TKA yang tidak punya ijin kerja saja,” sindirnya.

Disisi lain, para TKA di kompleks industri Morosi tidak hanya menggeser pekerja lokal, mereka juga beberapa kali membagi-bagikan mata uang Yuan kepada warga sekitar.

Pengakuan warga setempat, para TKA tidak sedikit yang melakukan transaksi jual beli menggunakan uang asing itu.

JPNN.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) paling disorot lantaran dianggap tidak maksimal menjalankan fungsi pengawasan tenaga kerja asing

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News