Lagi, 1 Pegawai KPK tak Lulus TWK, Total yang Dipecat Menjadi 57 Orang

Lagi, 1 Pegawai KPK tak Lulus TWK, Total yang Dipecat Menjadi 57 Orang
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Ilustrasi Foto : Ricardo

Dua orang rekannya sedang tugas belajar di Australia.

Lakso menyebut pelaksanaan TWK terhadap dirinya dan dua pegawai KPK lain berlangsung pada 20 dan 22 September 2021.

"Pertanyaannya sama dengan pertanyaan-pertanyaan TWK yang sudah beredar, tetapi saya menjawab jujur saja," ucap Lakso.

"Tesnya sekitar 3 jam, tetapi sampai sekarang saya juga tidak tahu alasan saya tidak lulus apa," ungkap Lakso.

Dalam Surat Keputusan (SK) Pimpinan KPK yang beredar Lakso Anindito dengan Nomor Pokok Pegawai (NPP) 0001416 yang jabatannya penyidik muda,  dinyatakan, "Memberhentikan dengan hormat sebagai pegawai KPK terhitung mulai 30 September 2021.” 

SK tersebut juga menyebut, “Dengan ucapan terima kasih atas jasa-jasa selama bekerja pada Komisi Pemberantasan Korupsi.” 

Kepada Lakso diberikan Tunjangan Hari Tua dan manfaat BPJS Ketenagakerjaan sesuai peraturan perundang-undangan dan apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.

Surat Keputusan tersebut ditetapkan pada 29 September 2021 dan ditandatangani oleh pimpinan KPK Alexander Marwata.

Pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus TWK bertambah satu orang. Total pegawai KPK yang akan dipecat menjadi 57 orang.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News